Naas, Wanita Penyimpan Sabu-Sabu Di Bekuk Polsek Langga Payung - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2018

Naas, Wanita Penyimpan Sabu-Sabu Di Bekuk Polsek Langga Payung


LABUSEL, suarakpk.com - Polsek Langga payung tangkap peria dan wanita miliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, senin(15/1/2018) sekira pukul23.00.Wib, unit rekrim polsek sungai kanan yang di pimpin langsung kapolsek sungai kanan AKP Dodi nainggolan berhasil mengamankan dua tersangka kejahatan narkoba tersebut,
Mery Chrisnayuliana, (42 ) warga Lingkungan Pijor Koling, kelurahan langga payung kecamatan sei kanan kabupaten labuhan batu selatan dan
Aris Pahara Ritonga,( 19 )warga lingkungan seberang kelurahan langga payung kecamatan sei kanan kabupaten labuhan batu selatan. Di ringkus dari rumah kediaman milik tersangka mery.
Menurut kapolsek sungai kanan, AKP Dodi nainggolan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang akurat akan kepemilikan narkoba tersebut oleh tersangka, mendapati informasi tersebut unit rekrim polsek sungai kanan yang di pimpin langsung dodi nainggolan terjun ke TKP dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka,
" kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka mery memiliki dan menyimpan narkoba tersebut, mendapat informasi akurat tersebut tim kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah dan tempat tempat yang diduga untuk menyembunyikan narkoba tersebut oleh tersangka,
Dikatakan dodi, dari penangkapan tersebut kita berhasil menyita barang bukti berupa ;
3 bungkus plastik isi sabu paket 100.000.
1 bungkus plastik besar berisi gula batu.
1 bungkus plastik kecil berisi gula batu.
1 Hand Phon Nokia warna hitam tipe 110.
2 mancis warna hijau dan kuning.
1 pirek kaca.
1 bungkus kotak rokok kosong Danhil yang berisikan kaca pirek dan
1 potong sepatu Pancus warna coklat berisi sabu didalamnya.ujar dodi
Penangkapan dan Penggeladahan di dalam rumah tersangka Mery Chrisna yuliana di lingkungan pijor koling kelurahan langga payung kecamatan sei kanan. Setelah unit reskrim polsek sungai kanan melakukan penggeledahan barang bukti Sabu dan ditemukan didalam laci lemari. Sebanyak 1 bungkus plastik kecil dan digeledah lagi dalam lipatan baju didapati 1 bungkus kecil berisi sabu paket Rp. 100.000.Dilanjutkan  kembali pemeriksaan didapati kembali satu bungkus kecil dibawah kursi tamu yang berada di lantai, serta gula batu ditemukan laci lemari bawah tepatnya didalam kamar.

Akibat perbuatanya  tersangka Mery Chrisna yuliana dilakukan penggeladahan badan oleh Phl. Polsek sei kanan oleh Tika sitompul, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sei Kanan pada dini hari, selasa 16 januari 2018 pukul 01.15.Wib, guna proses sidik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)