LABUSEL,
suarakpk.com - Polsek Langga payung tangkap peria dan wanita miliki dan
menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, senin(15/1/2018) sekira pukul23.00.Wib,
unit rekrim polsek sungai kanan yang di pimpin langsung kapolsek sungai kanan
AKP Dodi nainggolan berhasil mengamankan dua tersangka kejahatan narkoba
tersebut,
Mery
Chrisnayuliana, (42 ) warga Lingkungan Pijor Koling, kelurahan langga payung
kecamatan sei kanan kabupaten labuhan batu selatan dan
Aris Pahara
Ritonga,( 19 )warga lingkungan seberang kelurahan langga payung kecamatan sei
kanan kabupaten labuhan batu selatan. Di ringkus dari rumah kediaman milik
tersangka mery.
Menurut kapolsek
sungai kanan, AKP Dodi nainggolan, penangkapan bermula dari adanya laporan
warga yang akurat akan kepemilikan narkoba tersebut oleh tersangka, mendapati
informasi tersebut unit rekrim polsek sungai kanan yang di pimpin langsung dodi
nainggolan terjun ke TKP dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka,
" kita
mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka mery memiliki dan menyimpan
narkoba tersebut, mendapat informasi akurat tersebut tim kita langsung
melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah dan tempat tempat yang
diduga untuk menyembunyikan narkoba tersebut oleh tersangka,
Dikatakan dodi,
dari penangkapan tersebut kita berhasil menyita barang bukti berupa ;
3 bungkus plastik
isi sabu paket 100.000.
1 bungkus plastik
besar berisi gula batu.
1 bungkus plastik
kecil berisi gula batu.
1 Hand Phon Nokia
warna hitam tipe 110.
2 mancis warna
hijau dan kuning.
1 pirek kaca.
1 bungkus kotak
rokok kosong Danhil yang berisikan kaca pirek dan
1 potong sepatu
Pancus warna coklat berisi sabu didalamnya.ujar dodi
Penangkapan dan
Penggeladahan di dalam rumah tersangka Mery Chrisna yuliana di lingkungan pijor
koling kelurahan langga payung kecamatan sei kanan. Setelah unit reskrim polsek
sungai kanan melakukan penggeledahan barang bukti Sabu dan ditemukan didalam
laci lemari. Sebanyak 1 bungkus plastik kecil dan digeledah lagi dalam lipatan
baju didapati 1 bungkus kecil berisi sabu paket Rp. 100.000.Dilanjutkan
kembali pemeriksaan didapati kembali satu bungkus kecil dibawah kursi tamu yang
berada di lantai, serta gula batu ditemukan laci lemari bawah tepatnya didalam
kamar.
Akibat
perbuatanya tersangka Mery Chrisna yuliana dilakukan penggeladahan badan
oleh Phl. Polsek sei kanan oleh Tika sitompul, selanjutnya tersangka dibawa ke
Polsek Sei Kanan pada dini hari, selasa 16 januari 2018 pukul 01.15.Wib, guna
proses sidik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar