Lagi...! Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Januari 2018

Lagi...! Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Sabu



MUNA, suarakpk.com - Belum cukup sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu. Pria ini diketahui berinisial (MH) dan dibekuk di kediamannya di jalan Jendral Sudirman oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna. Sebelumnya Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu di jalan Lumba-lumba, Muna, Sultra pada Jumat, 12 Januari lalu.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan pada saat penangkapan saudara MH hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan serta ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukan bahwa dia telah melakukan pengedaran sabu.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan tiga sashet sabu,empat sendok takar yang terbuat dari potongan pipet,satu korek gas,satu pireks kaca,enam belas sachet kosong bekas pakai,satu penutup kaca yang sudah dibentuk,satu buah sumbu dan satu buah handpone F5 yang diduga digunalan pelaku untuk melakukan transaksi barang haram," ujarnya, Kamis (18/1/2018)

Sambungnya, menurut kesaksian tersangka bahwa aksinya ini sudah dilakukan sejak 2015 lalu tapi sempat berhenti selama 3 tahun dan sekarang tersangka kembali melakukan aksinya. Menurut keterangan dari hasil tes urine, dia positif sebagai pemakai.

Agung juga mengatakan berdasarkan hasil introgasi, tersangka membeberkan bahwa barang haram ini dipesan oleh salah satu warga Muna yang kerap dipanggil Abang. Dan diduga perdagangan sabu di Muna sudah meluas.

"Untuk tindak pidana yang dikenakan oleh tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider ayat 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena pelaku ini masuk dalam kategori bandar," tandasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)