Labuhanbatu, - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Sukmawanto alias ucok pena (40) warga Titi rambe aek matio kelurahan sirandorung, kecamatan Rantau Utara di rumahnya pukul 11.00 WIB, kamis (18/1/2018).
Kepada wartawan Kasatres Narkoba AKP. Jamakita Purba, SH mengatakan “berdasarkan informasi warga bahwa Pelaku sudah meresahkan warga sekitar, lantaran di ketahui menjual narkoba di lingkungannya. Jadi bersama kepala lingkungan kita melakukan penggrebekan di rumahnya”.
“Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan di kamarnya yaitu
3 plastik klip ukuran sedang yg diduga berisi sabu, 12 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 5.92 gr bruto, 1 buah timbangan elektrik,1 buah pirek bekas bakar, 1 buah hp samsung warna putih, ratusan plastik klip kosong, 2 buah mancis dan 1 buah Spm honda sonic." tegasnya.
Kemudian pada pukul 11.30 wib Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk di proses lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan,untuk pemeriksaan lebih lanjut" tandasnya.(IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar