Korban Pembunuhan Di Tembalang Semarang Terungkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Januari 2018

Korban Pembunuhan Di Tembalang Semarang Terungkap


SEMARANG, suarakpk.com – Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang, berhasil mengidentifikasi kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Jalan Cendana Selatan IV RT 003 RW 009 Perum Bukit Cendana II Kel. Sambiroto Kec.Tembalang Kota Semarang kemarin malam mulai terungkap. Jasad lelaki muda tanpa identitas berambut ikal warna hitam dengan kulit sawo matang dan perawakan sedang tinggi badan 165 cm, ditemukan dengan luka karena benda tajam di jari kelingking sebelah kanan dan luka gorok di leher yang diduga korban pembunuh tergeletak di jalan sudah mulai menemukan titik terang.
Dari keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan CCTV di TKP sudah diketahui ciri-ciri pelaku dan mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban. Identitas korbanpun sudah diketahui, nama  Denis Setiawan (34th) warga kampung Margorejo Timur Rt 09 RW 05, Kelurahan Kemijen Semarang Timur.
Menurut Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mobil Grand Livina nopol H8849D yang dipergunakan membuang jasad korban adalah mobil milik korban sendiri, diduga motifnya adalah pencurian dengan kekerasan.
“Mobil Grand Livina nopol H8849D yang dipergunakan membuang jasad korban adalah mobil milik korban yang bernama Deni Setiawan (34tahun).” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi melalui obrolan WA dengan media tadi siang, minggu (21/1).
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengilangkan nyawa korban secara keji.
“Mobil dan pelaku masih dalam pengejaran pihak kami, dan identitas pelaku sudah kami kantongi, untuk sementara diduga motifnya adalah pencurian dengan kekerasan.” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa sesuai aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP, di ancam hukuman pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)