Ketua APPI Sultra Imbau Masyarakat Jangan Hanya Menuduh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Januari 2018

Ketua APPI Sultra Imbau Masyarakat Jangan Hanya Menuduh



MUNA, suarakpk.com - Banyaknya laporan dan tuduhan tidak berkulitas pada pejabat pemerintah daerah maupun Pemerintah Desa Sehingga berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran pemerintah, dan berdampak pada minimnya pembangunan di berbagai sektor, membuat Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan  Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara (Sultra)  Rusman Malik SH angkat bicara.

Kata dia, berdasarkan hal tersebut, dirinya menyampaikan kepada masyarakat maupun mahasiswa  untuk tidak sembarang menuduhkan korupsi atau memfitnah seseorang/pejabat  tanpa ada bukti dan data. Karena itu merupakan pencemaran nama baik dan merusak kehormatan.

"Kalau toh itu betul ada bukti dan data bahwa iya   telah merugikan keuangan negara, maka silahkan laporkan kepada lembaga yang berwajib seperti polisi,jaksa dan kpk agar bisa dibuktikan di pengadilan bahwa itu merugikan keuangan negara atau tidak. Jangab  belum dilaporkan dipihak berwajib kita sudah menyebarkan bahwa dia korupsi,mencuri dan akan dipenjarakan dan tuduhan - tuduhan lain, sehingga orang yang dituduhkan tidak akan bekerja secara profisional,"ungkapnya.

Kata dia, kemudian hal juga dapat merugikan masyarakat itu sendiri.Karena sebagian orang hari ini sengaja melaporkan atau menuduh seseorang korupsi  bukan karena untuk menegakan hukum dan keadilan, tetapi sengaja merusak nama baik dan kehormatan seseorang agar orang yang dituduhkan tersebut tidak disukai oleh masyarakat dan/atau tidak disukai oleh pimpinannya atau karna mempuyai kepentingan politik.

"Contohnya. Seorang kepala desa sengaja dituduh korupsi dan disebarkan kepada masyarakat bahwa dia akan ditahan, ditangkap,dan dipenjarakan karena mengambil hak masyarakat sehingga masyarakat tidak suka kepada kepala desa tersebut dan pemilihan berikutnya tidak akan dipilih lagi. Ini kan sama saja menfitnah orang lain Dan masih banyak lagi Contoh-contoh lainya,"jelaanya.

Olehnya itu, tambahnya lagi bahwa aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari laporan tindak pidana korupsi, Agar pelapor tidak sembarang melaporkan orang korupsi apalagi motifasinya hanya untuk merusak nama baik dan kehormatan seseorang.

"Saya berharap  kepada penegak hukum untuk menindak tegas terhadap orang-orang penyebar berita bohong atau fitnah.. Sebagaimana disebutkan dalam
KUHP Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"tuturnya.

Kemudian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Karena itu saya berharap kepada masyarakat agar tidak menerima mentah -mentah informasi serta tuduhan-tuduhan dari orang/seseorang tentang korupsi akan tetapi harus dibuktikan bahwa dia telah ditetapkan menjadi  terdakwa atau adanya putusan pengadilan Karna seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan ikrah dari pengadilan,"tegasnya.

Dia menambahkan bahwa apa yang dia katakatan ini bukanlah berarti apa yang disampaikan  ini untuk melarang untuk kritis pada tindakan tindak pidana korupsi akan tetapi harus ada bukti dan data awal demi tegaknya hukum dan keadilan dinegri ini bukan motifasinya  untuk kepentingan politik. (Randy)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)