LABUSEL, suarakpk.com - Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto, melalui Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap tersangka pemilik Sabu, Selasa (30/1/2018).
Awalnya saat Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat sedang patroli rutin di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekitar pkl 09.00 WIB, petugas melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor dari arah Aek Nabara menuju Kota Pinang di jalan lintas sumatera, tepatnya di depan ram milik arman didusun bukit.
Petugas melihat pengendara gugup dan langsung membelok kearah ram, merasa curiga Team langsung menyetop dan mengiterogasi mengaku bernama HM Als HUSNI (33) warga Perumahan Karyawan AFD.I Kebun PT Nubika Jaya, Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Lalu Team melakukan pengeledahan badan dan menemukan di saku kantong celana sebelah kiri 1(satu) bungkus kotak rokok lucky strike yang berisikan 1 buah kaca pirek yg didalam kaca pirek terdapat jarum suntik, dan pada saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa kaca pirek serta jarum suntik tersebut adalah miliknya.
Tersangka berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jupiter mx warna hitam les merah Nopol BK 5189 YAP, 1 (satu) unit HP merk nokia warna kuning, Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) bungkus kotak rokok lucky strike yang berisikan 1 buah kaca pirek dan 1 buah jarum suntik, sudah diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk pemeriksaan selanjutnya. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar