Kasus Harus Dikembangkan, Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap 4 Tsk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Januari 2018

Kasus Harus Dikembangkan, Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap 4 Tsk


LABUHANBATU, suarakpk.com - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Jama K. Purba, SH, MH atas Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang merupakan  hasil dari pengembangan dari tersangka HARUN RASID HASIBUAN ALS HARUN dkk, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam  rumah Jl. Yos Sudarso  Gg. Bengkel Desa Pulau Buaya Kecamatan Benting Kuala Kapias Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.(26/1/2018)

Ke-4 Tersangka itu adalah Ari Bustami Simanjuntak Als Ari (37) warga Jl. Baru Pulau Buaya Desa Beting Kuala Kapias Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Maulidan Sitorus Als Idan (26) warga dusun 5 Kelurahan Keting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sapriyuddin Nasution Als Sabri (35) warga dusun 1 desa Sei Rakyat Keamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan Jainuddin Ritonga Als JAI (31) warga Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil penggeledahan  team menemukan 2 (Dua) orang di ruangan tv dan 2 (dua) orang di dalam kamar dan team menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Sabu  yang mana sabu tersebut milik tersangka ARI, kemudian team menemukan bong terbuat dari botol lasegar dan kaca pirex bekas bakar dan barang tersebut milik tersangka IDAN, SABRI dan JAI.

Saat dilakukan interogasi pada tersangka, kepada 3 (tiga) tersangka yg memiliki bong dan kaca pirex, mereka telah selesai memakai dan sabu yg telah mereka pakai mereka beli dari sdr. ARI,  lalu team menginterogasi Tersangka ARI, dia pun mengakui bahan yg ia miliki ia dapat dari WAK UTEH (warga Tj.Balai).

Barang bukti yang diperoleh yaitu : 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan Sabu seberat 0,49 gram brutto, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih no pol BK 1990 ML, 1 (satu) buah kunci sepeda motor vario, Uang kertas senilai 1.204.000,- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah), 3 (tiga) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah kartu atm BRI, 1 (satu) buah dompet kulit, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol lasegar yg di kemas dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar, 1 (satu) buah skup kecil terbuat dari pipet aqua, 2 (dua) buah mancis. Kemudian Team mengamankan ke-4 tersangka dan barang bukti guna pengembangan lebih lanjut. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)