Ini Tanggapan Pangonal Terhadap Nota Pengantar 2 Raperda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2018

Ini Tanggapan Pangonal Terhadap Nota Pengantar 2 Raperda


LABUHANBATU, suarakpk.com - Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE, M.Si, menjawab pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Nota Pengantar tentang dua pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bersifat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (29/1/2018).
Menanggapi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bupati menerangkan, terhadap usul dan saran agar membentuk pansus dalam pembahasan dua ranperda agar dapat terselesaikan sesuai jadwal yang di tentukan.
"Penyebarluasan rancangan Ranperda akan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang melibatkan instansi terkait dengan jadwal yang berbeda-beda dan lokasi yang berbeda" ujar H. Pangonal.
Selanjutnya, menanggapi Fraksi Partai Golkar, dimana awalnya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan tanggung jawab dan tupoksi dari Badan Kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, beralih menjadi tanggung jawab dan tupoksi satuan Polisi Pamong Praja.
 Terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran, bahwa hal itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, jelas Pangonal.
 "Tarif retribusinya dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang berkembang saat ini" sebut Bupati. (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)