Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Raja Ampat Di Dihilangkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2018

Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Raja Ampat Di Dihilangkan


JAYAPURA, suarakpk.com - Penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat dan nama dua anggota di DPRD Raja Ampat yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, kini mulai menunjukkan titik cerah alasan di balik terbitnya Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017.

Pengacara Nasional dan Kuasa Hukum Charles Imbir, ST, M.Si, Johnson Panjaitan, kepada media ini mengatakan, bahwa dia telah mengantongi bukti-bukti yang kuat yang menyatakan bahwa Penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat dan nama Charles Imbir serta Roy Arfan dari Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, keanggotaan fraksi di DPRD Raja Ampat adalah untuk melindungi praktek korupsi di tubuh DPRD sendiri maupun yang dilakukan oleh eksekutif.

Setelah melayangkan Somasi kepada DPRD Raja Ampat tanggal 20 November 2017 untuk mencabut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, yang menghilangkan Fraksi Perjuangan Rakyat dan nama Charles Imbir serta Roy Arfan dari Partai Hanura, utusan DPRD dan Kabag. Hukum DPRD, Fadli Tafalas, SH menemuinya di Jakarta untuk menyerahkan jawaban somasi.

Jawaban Somasi yang diserahkan oleh utusan DPRD Raja Ampat terdiri dari Abbas Umlati dan Awom tidak memenuhi Somasi yang dilayangkan yang menggambarkan pelanggaran hukum dan praktek tidak benar berpemerintahan, bahkan Johnson Panjaitan & Assosiates diajak untuk berdamai.

Ajakan berdamai diterima oleh Johnson dengan catatan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, dicabut dan Charles dikembalikan posisinya sebagai Ketua Fraksi Perjuangan Rakyat, namun ditolak oleh utusan DPRD dan Kabag. Hukum, sehingga Johnson dan Charles menempuh jalur hukum melalui PTUN di Jayapura.


Johnson Panjaitan, skenario penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat di DPRD Raja Ampat, adalah salah satu anggota DPRD Raja Ampat dari Partai PDIP atas nama Abbas Umlati mengundurkan diri, maka Fraksi Perjuangan Rakyat tidak memenuhi syarat dan dibubarkan. Skenario penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat dan nama dua orang anggota dari Fraksi di DPRD Raja Ampat ini dimainkan oleh Sekwan Raja Ampat, Noak Komboy, SH. Sebagai pemain kunci dan anggota DPRD hanya mengikuti. Pertanyaannya, Sekwan yang adalah eksekutif berani lakukan ini, siapa di balik keberaniannya ini ?

Menurut Johnson, utusan DPRD dan Kabag. Hukum Fadli Tafalas menyerahkan jawaban somasi dan menjelaskan alasan-alasan kenapa Fraksi Perjuangan Rakyat dibubarkan, karena baik Charles maupun Roy selalu bersuara lantang dan dituduh mensponsori demo-demo yang menyuarakan korupsi APBD yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat maupun DPRD sendiri.

Bukti yang cukup kuat adalah diserahkannya notulensi rapat anggota DPRD oleh Kabag. Hukum Fadli Tafalas yang justru memperkuat dugaan penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat dan nama dua orang anggota DPRD adalah untuk melindungi korupsi di DPRD dan Pemda Kabupaten Raja Ampat.

Lanjut Johnson, dari penjelasan-penjelasan dan bukti notulensi yang diserahkan ke Johnson Panjaitan, terkonfirmasi adanya praktek korupsi yang sistematis dan massive serta adanya pembungkaman demokrasi serta praktek otoriterisme yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat di semua lini, yang membuat rakyat pun tidak berani bersuara.

“Praktek otoriterisme yang dilakukan Bupati untuk melindungi korupsi dan penguasaan sumber-sumber ekonomi berskala besar, baik dari sisi pariwisata maupun pertambangan, dan akan berdampak luas terhadap matinya ekonomi rakyat, sehingga praktek seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Johnson yang juga adalah praktisi HAM Internasional.

Gugatan Charles Imbir yang dikuasakan kepada Johnson Panjaitan & Assosiates ke PTUN adalah untuk menggugat Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 yang dinilai melanggar hukum dan praktek berpemerintahan yang baik.

Sidang gugatan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 188/7/DK-PIM-DPRD/X/ 2017 tanggal 5 Oktober 2017. Dengan tergugat Ketua DPRD Henry A.G. Wairara, Rahmawati (Ketua I) dan Yuliana Mansawan (Ketua II) dilangsungkan tanggal 28 Desember2017 dengan agenda Sidang
 Pendahuluan, namun para tergugat tidak hadir, dan akan dilanjutkan tanggal 25 Januari 2018.PTUN waena jayapura

Sekretaris Dewan Noak Komboy, SH, dan Kabag. Hukum Fadli Tafalas, SH yang dihubungi  melalui short message service hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan konfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum Johnson Panjaitan. (DM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)