Fadli Zon : Penunjukan Jenderal Aktif Polri Dapat Mengarah Pada Kecurangan Pilkada 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2018

Fadli Zon : Penunjukan Jenderal Aktif Polri Dapat Mengarah Pada Kecurangan Pilkada 2018





JAKARTA, suarakpk.com - Rencana pengangkatan perwira tinggi Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara yang menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menimbulkan polemik dan kegaduhan politik dalam negeri disaat kebutuhan masyarakat merangkak naik. Langkah Tjahjo yang dianggap serta merta mengeluarkan Keputusan tersebut kini dipertentangkan baik secara hukum maupun politik.

Namun demikian, Tjahjo menagku tak mempermasalahkan jika banyak kalangan mempertanyakan kebijakannya. Dirinya mengaku punya pertimbangan sendiri memilih anggota TNI dan Polri dibandingkan Aparatur Sipil Negara lain seperti Sekretaris Daerah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur.

"Kalau sekda, nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya," katanya.

Tjahjo memberi contoh penunjukan Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat untuk menggantikan Ismail Zainuddin dan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.

"Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi," kata dia.

Tjahjo yakin rencana tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tertulis bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

“Saya siap diberi sanksi dan saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sepakati dan perbuat, ucap Tjahjo di Tugu Proklamasi, Jakarta kemarin.

Tjahjo heran dan mempertanyakan dengan penolakan yang muncul dari berbagai pihak atas rencananya itu.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arwani Thomafi menyarankan agar keputusan Mendagri Tjahjo dibatalkan. Dirinya menilai rencana keputusan tersebut melanggar sejumlah aturan dan tak memiliki landasan yuridis.

Menurut Arwani, keputusan Tjahjo telah menabrak Pasal 20 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan, jabatan ASN dapat ditempati oleh prajurit TNI atau anggota polisi hanya di tingkat pusat.

Selain itu, Arwani menyebutkan hal tersebut juga melanggar Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000. Dalam Pasal 10 ayat 3, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. "Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian," ujarnya.

Senada dengan yang lain, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara, dirinya mengaku menentang atas rencana Menteri Dalam Negeri.
Menurut Yusril, rencana Tjahjo tersebut berpotensi menubruk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta, kepada media kemarin Minggu (28/1).

Dijelaskan Yusril bahwa anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).

“Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril.

Yusril juga menyarankan Tjahjo agar menunjuk pegawai negeri sipil Eselon I di lingkungan Kemendagri sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dan wilayah lainnya. “ada banyak PNS Eselon I seperti Direktur Jenderal, Staf Ahli Menteri, atau Kepala Badan yang dapat ditugaskan sebagai penjabat gubernur. Apabila memang tidak mencukupi, penjabat gubernur juga dapat ditugaskan kepada PNS Eselon I dari kementerian lain. Diambil dari Kementerian yang mengurusi administrasi pemerintah jadi agak lebih netral. Masih banyak kok” jelas Yusril.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan usulan mendagri tersebut.

"Penunjukan dua jenderal aktif Polri akan mengarah pada kecurangan dalam pilkada dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Karena orang yang ditunjuk itu tidak ada kaitannya atau orang yang tidak lazim. Jadi saya kira ini harus ditolak," ucapnya di Gedung DPR.

Menurut Fadli, jika usulan mendagri atas pertimbangan keamanan daerah dalam pilkada, hal itu bukan ranah gubernur namun ranah kepolisian sebagai penegak hukum, sehingga usulan mendagri tersebut harus direvisi.

"Itu kan urusan polisi, bukan urusan penjabat gubernur. Saya kira logikanya harus diselaraskan ya, bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan plt gubernur. Plt gubernur untuk menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini mendagri harus dikritik dan harus revisi usulan itu," katanya.

Menanggapi penolakan itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengimbau agar perdebatan harus menggunakan parameter hukum.

"Harus dihindarkan tindakan menilai keabsahan suatu keputusan hukum menggunakan paremeter di luar hukum seperti prasangka-prasangka politik yang antar satu pihak dengan pihak lainnya," kata dia.

Basarah justru menilai keputusan Menteri Tjahjo Kumolo telah sesuai peraturan yang mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. "Merupakan kewenangan Mendagri untuk memilihnya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai kebutuhan, sepanjang pejabat tersebut memenuhi syarat berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat, termasuk dimungkinkan memilih dari Polri," ujarnya.

Tentang kekhawatiran akan netralitas Polri, Basarah mengatakan aturan itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, penjabat gubernur dari aparatur sipil negara juga punya peluang tidak netral dalam Pilkada. "Untuk itu jelas bukan latar belakang dari Polri atau ASN penyebab seseorang dapat bersikap tidak netral dalam Pilkada, melainkan penyebabnya adalah niat awal seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata dia. (005/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)