Diduga Mengedarkan Uang Palsu, Kades Jeruklegi Wetan Masuk Bui - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Januari 2018

Diduga Mengedarkan Uang Palsu, Kades Jeruklegi Wetan Masuk Bui

Cilacap, suarakpk.com - Diduga lantaran mengedarkan uang palsu, seorang Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap berinisisal M (39) diamankan Satreskrim Polres Cilacap.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (26/01/18).

"Tersangka M, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (04/01/18), setelah anggota melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran uang palsu,” katanya.

Sebelumnya, menurut Kapolres tersangka M telah menggunakan uang palsu untuk membayar hutang, membayar honorer perangkat desa, membayar honorer ketua RT dan RW dan untuk membeli aneka mainan anak dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli.

“Pelaku diduga mengedarkan uang palsu karena butuh uang untuk menutup kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 sebesar Rp 500 juta rupiah yang telah digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres.

Kemudian, lanjutnya untuk menutup ADD yang digunakannya tersebut, tersangka memesan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan kepada pelaku E warga Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar Rp 5 juta rupiah dengan harga Rp 2,5 juta rupiah.

“Uang palsu inilah yang digunakan tersangka M untuk menutupi kekurangan dana desa termasuk membayar perangkat desa dan honor ketua RT dan ketua RW," tegasnya.

Terbongkarnya kasus ini, jelas Kapolres adanya informasi masyarakat dan perangkat desa yang tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk belanja atau transaksi lain.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp5 juta terdari dari pecahan Rp100 ribu serta beberapa berkas dana desa yang diselewengkan.

Tersangka M dijerat pasal berlapis yakni pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman  pidana  penjara  seumur  hidup atau  pidana  penjara  paling  singkat  4   tahun  dan  paling  lama  20 tahun.

Selain tersangka M, polisi juga mengamankan dua tersangka dalam kasus yang sama DI dan DA asal Kecamatan Majenang, Cilacap. Kedua tersangka selama ini mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya ke warung-warung kecil.

Polisi menyita lima lembar uang palsu nominal Rp 100 ribu, tas slempang, HP, dan bungkus rokok  sebagai wadah uang palsu. Keduanya dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan uang palsu segera dikomunikasikan ke Bank setempat untuk melakukan pengecekan atau  melaporkan ke Kepolisian terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)