Beginilah Diskusi Ala Fakultas Hukum UHO - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Januari 2018

Beginilah Diskusi Ala Fakultas Hukum UHO



KENDARI, suarakpk.com- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU/XIV/2016 yang menyatakan menolak permohonan uji material pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang – undang Hukum Pidana marak di perbincangkan oleh berbagai kalangan, dan banyak pihak yang salah paham dengan putusan tersebut.

Terkait ketiga pasal itu, muncul tanggapan-tanggapan yang terjadi di jejaring sosial bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan LGBT dan Homoseksual.

Untuk itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO)  membuka ruang diskusi yang digelar di dalam Fakultas Hukum UHO untuk membedah persoalan Putusan MK, Kamis (11/1/18).

Ketua panitia kegiatan, Sobirin Misbah Sihidi mengatakan diskusi ini dikemas semenarik mungkin dengan menamakannya Diskusi Sembari Ngopi (Diskresi) dengan mengangkat tema meninjau polemik pasca putusan MK.

"Konsep yang kami gunakan adalah diskusi panel dan peserta yang hadir kami suguhkan secangkir kopi untuk menikmati materi yang dibawakan narasumber," tuturnya.

Dalam diskusi ini dirangkaikan juga dengan acara hiburan seperti musikalisasi puisi, pembacaan puisi dan nyanyian lagu Darah juang.

Pada diskusi ini, lanjut Sobirin, ada beberapa pihak yang mereka libatkan untuk bekerja sama, "Dalam kegiatan ini pula kami bekerjasama dengan lembaga seni dari Laskar Sastra UHO dan Lembaga Semi Otonom FH UHO, yakni Lesehan, MPM Al- Mizzan, Pusakko, KPS, Mapala – Justice Fakultas Hukum UHO. Serta media partner penauho.com, sultranesia.com, wins news, dan Suarakpk.com," terangnya.

Diskusi ini dinarasumberi oleh Ibu Heryanti, SH., MH dan Dr. Kamarudin Jafar, SH.,MH dan  dipandu oleh moderator La Ode Muh. Taufiq A, SH., MH. Pada kesimpulannya sebagai moderator, Taufiq mengatakan terkait persoalan MK legalkan LGBT lewat putusan yang dikeluarkan, bahwa dalam amar putusannya tak ada satu kata pun yang memuat tentang LGBT ataupun menguatkan apalagi melegalkan LGBT. Melainkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No.46/PUU/XIV/2016 menolak permohonan pemohon Judisial Review ketiga pasal tersbut.

"Dalam pertimbangan nya MK menilai bahwa permohonan pemohon yang meminta agar MK membuat atau melakukan kebijakan hukum pidana dalam pengertian merumuskan perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana bukanlah kewenangan dari MK melainkan kewenangan dari pembuat Undang-undang yakni DPR dan Presiden," ujarnya.

Wakil Ketua BEM Hukum,  Muhammad Oktafian Mopangga (Fian) mengtakan bahwa ruang – ruang diskusi di Fakultas Hukum akan terus dipertahankan dan terus mengangkat isu-isu yang lebih menarik.
"Permasalahan hukum di negri ini harus terus kita kawal bersama, dari orang tua yang mempunyai banyak ilmu dan anak muda yang mempunyai jiwa kritis dan antusias yang sangat besar," pungkasnya.

Kegiatan Diskresi tersebut selesai pada pukul 17.50 ditandai dengan penyerahan plakat penghargaan oleh BEM Fakultas Hukum, DPM Fakultas Hukum dan panitia pelaksana. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)