Akhirnya, Pelaku Curanmor di Grand Hotel Labura di tangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Januari 2018

Akhirnya, Pelaku Curanmor di Grand Hotel Labura di tangkap



Labura,suarakpk.com -  Akhirnya Dua pelaku pencurian sepeda motor di Grand Hotel LABURA di tangkap Polsek Kualu Hulu Kamis (11/1/2018) Dua tersangka (Curanmor)SUDARMA, (68) dan TOGAP MUNTHE (47) warga simpang KUD Sinta Mulia, kelurahan Kerasahan I, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Kedua pelaku di tangkap polsek Kualuh Hulu Berdasarkan laporan korban Siti Mahamin warga Labura dengan nomor STPLP 524/XII/2018/SU/RES/LBH/Sek Kl Hulu tgl 08 Desember 2017.

Kepada wartawan jumat (12/1/2018) Kapolsek Kualuh Hulu  AKP Romson Sihombing menjelaskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan satres Polsek Kualuhulu dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan rekaman cctv di TKP di grand hotel Labuhanbatu Utara(LABURA), akhirnya pihaknya berhasi mengidentifikasi pelaku pencurian.

"kedua pelaku kita tangkap di dua Lokasi berbeda yakni Sudarma kita tangkap 10 januari 2018 sekitar pkl 11.00 wib di desa Damuli Kec.Kualuh Selatan,sementara rekannya Togap Munthe kita tangkap esok harinya yakni hari kamis (11/1/2018) sekira pukul 02:00 wib dirumahnya krasahan kab.simalungun" jelasnya

Selanjutnya Satreskrim Polsek Kualuh Hulu akan melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus mencari barang bukti hasil pencurian sepeda motor yamaha jupiter BK 2364 LU milik korban " sementara kita mengamankan kedua tersangka dan dua barang bukti yakni satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les putih,  BK 2359 TBE yang di beli oleh tersangka atas hasil penjualan sepeda motor yamaha jupiter milik korban,dan satu unit sepeda motor honda merek vario les merah putih BK 6160 WA yang di gunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan"  atas perbuatan kedua pelaku Curanmor tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)