Ada apa? 43 Guru Sekolah di Mandailing Natal di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2018

Ada apa? 43 Guru Sekolah di Mandailing Natal di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara



Mandailing Natal,suarakpk.com - Salah seorang penggiat anti korupsi Arnes Arisoca,SH yang bergerak di LSM P2KN telah melaporkan 43 orang guru kepala sekolah di Mandailing Natal kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada awal Januari 2018 tersebut berisikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data online oleh beberapa oknum kepala sekolah.
Seperti penjelasan Bpk.Arnes Arisoca,SH selaku Investigator Nasional di DPP LSM P2KN
"Surat tersebut telah diterima oleh pihak Kejatisu yaitu Mirdan Sugesti pada tanggal 10 Januari 2018,dengan nomor surat 00710/DPP-IN/P2KN/1/2018. Dari hasil klarifikasi dan investigasi kami dilapangan kepada guru tahun 2016 s/d 2017 ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana bos,"ungkapnya.
Kita memiliki beberapa data pendukung yang diantara lain :
1. Surat pernyataan Bendahara BOS bahwa kepala sekolah jarang masuk,
2.Surat pernyataan penggelembungan jumlah siswa mulai dari SD s/d SMU/SMK,
3.Data Dapodik,
4.Surat pernyataan Bendahara BOS ditanda tangani diatas meterai Rp.6000.
Ditambahkan lagi "Dari hasil Investigasi dan Klarifikasi dilapangan, kami menduga bahwa kerugian Negara berada di jumlah angka yang fantastis yaitu Rp. 7.239.000.000.00,"
Itulah yang diungkapkan bpk. Arnes Arisoca,SH saat ditemui awak Media SuaraKPK pada Kamis 04 Januari 2018

Hendri Syahputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)