Sudah P-21 Tersangka dan BB Pertambangan Ilegal Diserahkan Ke JPU Pidie - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Desember 2017

Sudah P-21 Tersangka dan BB Pertambangan Ilegal Diserahkan Ke JPU Pidie

Back Hoe yang menjadi barang barang bukti  dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara illegal.

PIDIE, suarakpk.com - Kepolisian Resor Pidie ( Polres Pidie) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 dalam kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara illegal yang terjadi pada. Selasa (31/10) yang berlokasi di pinggir sungai kawasan hutan lindung di Gampong Cot Kuala Kecamatan Tangse Kab.Pidie, selasa (12/12) siang kemarin.

Adapun keenam tersangka yang di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ialah ; berinisial MH (33), Operator Becko, warga Gampong Padang Cermin Kecamatan Selesai Kab. Langkat Provinsi Sumut, UM (28), Wiraswasta, Warga Gampong Dayah Peudaya Kecamatan Padang Tiji Kab.Pidie, FD (42), Wiraswasta, Warga Gampong Blang Dhot Kecamatan Tangse Kab.Pidie, MW (32), Wiraswasta, Warga Gampong Pulo Mesjid Kecamatan Tangse Kab.Pidie, TB (33), Wiraswasta, warga Gampong Pulo Sejahtera Kecamatan Tangse Kab.Pidie dan ZF (32), mahasiswa, Warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse Kab.Pidie.

Sementara barang bukti yang di serahkan berupa 1 (satu) Unit Becko Merk / Type Hitachi warna Orange, sebut Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST, MM.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Pidie dengan nomor : B / 51 / XII / 2017 tanggal 12 Desember 2017 dan saat penyerahan tersebut di terima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sigli Yudha Utama Putra, SH, kata Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Direskrimsus Polda Aceh tersebut.” (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)