Kondisinya Membaik, Tersangka Pembunuh Istri Langsung Diperiksa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Desember 2017

Kondisinya Membaik, Tersangka Pembunuh Istri Langsung Diperiksa

Tersangka yang dirawat salah satu ruang rumah sakit kondisinya sudah membaik.

WONOSOBO, suarakpk.com - Aparat Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan pemeriksanaan terhadap pelaku pembunuhan istri di Kalikajar, Suratman (40 Th) pada Senin (11/12) pagi kemarin. Pemeriksaan dilakukan menyusul membaiknya kondisi tersangka pasca operasi. Penyidik harus menyambangi ruang periksa tersangka karena masih dalam perawatan dokter. Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi aparat hukum dan masyarakat Wonosobo. 
Menurut Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Edi Istanto, S.H yang ditemui di Mapolres Wonosobo menyatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka sudah mengakui perbuatannya. “Alasan tersangka tega membunuh korban karena marah permintaannya rujuk tidak dituruti. Menurut pengakuannya, pada saat kejadian, merupakan kali kelima dirinya datang ke Kalikajar untuk meminta rujuk. Tapi semuanya ditolak,” kata Kasatreskrim.

Kronologis kejadian ini bermula dari seorang suami dari kota tempe kemul ini dengan tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa pasalnya diduga sang istri tidak mau diajak rujuk kembali. Akibatnya emosinya tak terkendali sehingga menusuk istrinya dengan pisau dapur. Usai menusuk istrinya menggunakan pisau, kemudian suami mencoba bunuh diri dengan menusuk perutnya sendiri. Hingga keduanya dalam perawatan intensif dokter di RS PKU Muhammadiyah Wonosobo, namun sang istri tewas setelah mendapat perawatan beberapa saat di rumah sakit. Selang tak berapa lama sang istri dibawa pulang pihak keluarga untuk dimakamkan sedang pelaku tetap dirawat di rumah sakit tersebut.
“Sebelum melakukan aksinya, dari rumahnya di Rojoimo Wonosobo, pelaku sempat mampir membeli pisau di Pasar Kertek seharga Rp. 10.000,-. Pisau itulah yang kemudian digunakannya untuk menghabisi korban,” ungkap AKP Edi.

Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Ri No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati,” tutup Kasatreskrim. (Edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)