KENDAL MAKIN BOBROK, BUPATI INGKARI PERBUPNYA SENDIRI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Desember 2017

KENDAL MAKIN BOBROK, BUPATI INGKARI PERBUPNYA SENDIRI


KENDAL, suarakpk.com - Kabupaten Kendal nampaknya semakin tidak kondusif akibat tindakan dan kebijakan Bupati Kendal Mirna Annisa yang diduga telah melukai hati rakyat Kabupaten Kendal atas diterbitkannya surat Bupati no.  140/3257/2017 tertanggal 22/12/2017, perihal Penundaan Pemberian Rekomendasi. Hal itu dinilai merupakan suatu langkah nyata sebuah intervensi bupati mirna terkait seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan secara serentak beberapa waktu lalu (17/12) dan sekarang sudah masuk dalam tahapan untuk menuju pelantikan pada 3 januari 2018, pasalnya dalam pelaksanaan test CAT yang dilaksanakan LPMP berjalan dengan baik.

Penilaian tersebut terungkap dalam diskusi dengan tajuk "Kenapa Kursiku Ditunda?? " kemarin selasa, (26/12) di rumah makan Aldela Kendal yang menghadirkan pakar hukum UNTAG, Edi Pranoto. Suasana diskusi nampak gayeng dihadiri ratusan para calon perangkat desa se Kabupaten Kendal.

Menurut Edi Pranoto sebagai narasumber dalam jumpa pers menjelaskan, "kalau Bupati membuat surat meminta kepada para Camat untuk menunda memberikan rekomendasi itu jelas - jelas bertentangan dengan Perbup yang dibuatnya sendiri yaitu Perbup no. 51/2017."

Menurut Edi bahwa dalam Perbup no. 51/2017 pasal 28 ayat (1) Camat harus memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa paling lambat 7 hari sejak diterima keputusan Kepala Desa tentang penetapan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat  (1). Sedangkan di pasal yang sama ayat  (2) apabila dalam 7 hari Camat tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) maka dianggap menyetujui keputusan kepala desa.

"Itulah sebabnya surat penundaan rekomendasi camat yang diperintahkan Bupati adalah sebagai bentuk pengingkaran terhadap Perbup no. 51/2017 itu sendiri." tuturnya.

Sementara, salah satu peserta diskusi yang juga sebagai calon perangkat desa yang lolos seleksi menilai bahwa kendal semakin bobrok, pasalnya menurut dia, kebobrokan tata pengelolaan pemerintahan kendal selama dijabat bupati kendal sering melakukan inskonsistensi kebijakan atau peraturan.
"Kami mengayangkan, kendal semakin bobrok saja, kenapa sosok bupati mirna yang nampak agamis, religius justru mengingkari peraturan yang dibuatnya sendiri." ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, di sisi lain, dengan kebijakan bupati yang meminta camat untuk menunda memberikan rekomendari tentang menetapan calon perangkat desa mendapat tanggapan dari 4 Fraksi di DPRD Kendal yaitu Fraksi  PDIP,  PAN,  PKB,  dan PPP mereka meminta kepada para camat untuk mempertimbangkan dengan mengacu pada Perbup no. 51/2017.

Menurut 4 Fraksi tersebut jika saja tahapan yang sedang berjalan dihambat oleh sebuah kebijakan yang tidak jelas alasannya dan tidak berpayung hukum,  maka kami 4 fraksi siap untuk membentuk hak angket DPRD sebagai hak yang merupakan fungsi pengawasan dan memiliki hak untuk menyelodiki apa yang melatarbelakangi lahirnya surat Bupati no. 140/3257/2017 tanggal 22/12/2017 perihal penundaan pemberian rekomendasi. Sebab tanpa rekomendasi camat, maka besok tanggal 29 Desember 2017, Kades harus sudah menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

Pantauan suarakpk.com di dalam diskusi kemarin selasa, (26/12), para peserta diskusi  yang juga merupakan calon perangkat desa, bersepakat untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sebagai berikut : 1.Kami sudah melakukan test dengan nilai yang kami peroleh benar benar dari soal yang telah kami kerjakan.
2.Kami siap membela dan mendorong kepada Pemkab Kendal untuk tidak bergeming dari desakan dari segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
3.Kami semua tidak terlepas dari peraturan yang berkekuatan hukum, maka bagi yang berusaha tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang  berlaku maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (Red.11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)