Empat Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi, Dua Orang Adalah Pelajar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Desember 2017

Empat Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi, Dua Orang Adalah Pelajar



RAHA, suarakpk.com - Semestinya empat pelajar ini harus belajar kalau tiba malam hari. Namun ke empat pelajar tersebut diciduk aparat Polsek Katobu Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 7 Desember 2017 sekitar pukul 05.00 wita.

Adalah, BA (16) pelajar SMA, RA (14) pelajar SMP, IA (15) pengangguran dan ME (14) juga pengangguran diciduk karena mencuri HP di pasar Laino.

Kapolsek Katobu, AKP Aslim Ampo mengatakan kejadiannya pada Rabu (6/12/2017) sekitar 21.30 wita, saat para pelaku yang berbekal linggis dengan panjang 45 centimeter membobol kios Hp milik Kepala Desa Wakorambu, Marud (38) dengan cara mencungkil gembok. Alhasil para pelaku berhasil membawa kabur 15 unit telepon genggam berbagai merk dan sejumlah barang-barang lainnya berupa spiker aktif, kondom hp, anti gores hp dan baterai hp yang ditafsir kerugiannya mencapai Rp. 10 juta.

"Saat itu anggota melakukan operasi rutin cipta kondisi (cipkon) dan sempat melewati jalur pasar laino, saat itu situasi aman. Namun sekitar pukul 23.30 wita, korban datang melapor telah kehilang. Berbekal laporan tersebut dia bersama anggotanya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah penjaga pasar sebagai saksi.

"Subuh dapat informasinya, karena salah satu pelaku terlihat mencurigakan memegang linggis lewat disekitaran pasar. Jadi modus mereka itu ada yang bertugas jaga depan jalan memantau orang yang datang, terus ada yang disamping kios dan yang bertugas mencungkil kios," kata AKP Aslim

Kata dia, tidak memakan waktu lama sekitar pukul 05.00 wita Kamis ke empat pelaku langsung di tangkap." Alhamdulillah semua berkat kerjasama yang baik.

Atas perbuatan para pelaku yang juga masih duduk dibangku SMP dan SMA tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
(Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)