Dituding Sebagai Pembunuh Melalui Media Sosial, Seorang Perawat Laporkan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Desember 2017

Dituding Sebagai Pembunuh Melalui Media Sosial, Seorang Perawat Laporkan Polisi


RAHA, suarakpk.com - Salah satu perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna SulawesiTenggara (Sultra) menjadi korban penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Pasalnya, Santi pemilik akun Zean Zeva Zeyn dalam postingannya menyebutkan bahwa perawat bernama Evi Apriyani Amir (27) yang bertugas diruang Unit Gawat Darurat (UGD) tersebut sebagai pelaku mal praktek yang menyebabkan kematian anaknya. Akibatnya postingan tersebut banyak netizen berkomentar miring yang menyerang pribadi.

Tak terima hal itu, Evi Apriyani Amir melaporkan Santi pemilik akun Zean Zeva Zeyn ke Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Selasa (5/12/2017) atas penyebaran ujaran kebencian melalui Facebook yang menyerang pribadinya. Dia juga sangat menyayangkan dengan adanya isu yang sudah beredar luas disosial media Facebook. Menurutnya, informasi yang sudah beredar itu tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

"Saya kaget dan tidak tahu menahu kenapa foto saya ada di facebook dengan tulisan datang membawakan suntikan pada pasien yang terkesan memaksa meskipun orang tua pasien sudah tanda tangan surat penolakan penindakan. Semua yang dituduhkan jelas tidak benar. Kami semua punya bukti dokumen saat memberikan tindakan pelayanan terhadap pasien yang sempat dirawat di ruang UGD," ujar Evi, Rabu (6/12/2017).

Dokumen terkait penolakan terhadap seluruh tindakkan medis termasuk penolakan rawat ICU dan permintaan pulang paksa yang diajukan oleh orang tua pasien sudah disiapkan. Jika dibutuhkan sebagai alat bukti atas tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya. Selain itu, meninggalnya pasien tidak terjadi di rumah sakit melainkan sudah di luar rumah sakit setelah mengajukan pulang paksa.

"Saya tegaskan obat antibiotik disuntikan melalui selang infus bukan ditubuh pasien dengan jarum sebesar gajah seperti yang dituduhkan orang tua pasien. Bukti lainnya, orang tua pasien sendiri yang meminta pulang paksa. Dalam keadaan semua alat medis telah dilepas sekitar pukul 13.35 Wita pasien meninggalkan UGD dengan kondisi masih bernyawa," ungkap Evi.

Ditambahkannya, sekitar pukul 14.55 Wita dirinya mendapat informasi dari ayah pasien bahwa pasien telah meninggal dunia. Padahal sebelumnya kami sudah menghimbau dan menjelaskan dampak bila pasien dibawa pulang paksa maka alat-alat medis berupa infus dan oksigen harus di lepas, serta jika ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di luar rumah sakit sudah di luar tanggung jawab Rumah Sakit.

"Ayah pasien yang kebetulan saya kenal telah menyetujui dan menanda tangani keterangan pulang paksa." terangnya.

Untuk diketahui pasien masuk UGD RSUD Muna dengan keluhan demam tinggi, pada Kamis (30/11/2017), dan pada Jumat (31/11/2017) sekitar pukul 13.35 Wita, orang tua pasien menandatangi dokumen keterangan pulang paksa dan sekitar 14.55 Wita, pasien yang sudah meninggalkan rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)