Napi Nusakambangan Aniaya Sipir Lapas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 November 2017

Napi Nusakambangan Aniaya Sipir Lapas

Cilacap, suarakpk.com – Lantaran tidak terima ditegur, seorang napi berinisial MF alias Tata (27) menganiaya Ardiansyah (26) pegawai sipir lapas Kembangkuning Nusakambangan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat menggelar press release di Mapolres Cilacap Senin (27/11/2017).

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu MF alias Tata sedang menggunakan alat komunikasi (Handphone – red) di dalam Lapas, kemudian Ardiansyah menegurnya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, MF alias Tata merupakan napi kasus pembunuhan warga Jalan Indra Nomor 06 B Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dan di vonis 18 tahun penjara.

“Karena tidak terima, kemudian pelaku mengambil pisau cutter dan sisi gunting yang sudah ditajamkan untuk menyerang korban secara membabi buta,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, saat kejadian korban sedang berada di pos jaga blok C kamar 5 Lapas Kembangkuning Nusakambangan Cilacap dan atas kejadian tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita beberapa luka tusukan di lengan serta telapak tangan, dan kini harus di rawat di RSUD Cilacap,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain potongan cutter dan sisi gunting yang dimodifikasi petugas juga mengamankan beberapa senjata tajam lain dari kamar tersangka seperti gunting, pisau dapur, cutter, obeng, palu, dan potongan kayu yang dipenuhi paku di salah satu ujungnya serta satu unit handphone.

“MF alias Tata kami tangkap dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (IR.012.RED/Jtg – Humas Polres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)