Samsat Demak Gencarkan Sosialisasi Batas Akhir Pembebasan Denda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 November 2017

Samsat Demak Gencarkan Sosialisasi Batas Akhir Pembebasan Denda

Kasi Pajak Sukatmo melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di ruang pelayanan Samsat Demak


DEMAK, suarakpk.com - UPPD/Samsat Demak terus menggencarkan sosialisasi sekaligus  pemberitahuan untuk batas akhir Program Pembebasan Denda Pajak dan Bebas BBN 2 yang kini tengah berlangsung. 

Sosialisasi ini belum lama ini dilakukan di ruang pelayanan Samsat Demak oleh Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Sukatmo mewakili Kepala UPPD Kab. Demak, Retno Panca Indah Wijani.

Dalam sosialisasi tersebut, Sukatmo  meminta kepada wajib pajak untuk  meneruskan kepada saudara, tetangga dan rekan kerja untuk segara memanfaatkan program pembebasan tersebut.

"Apalagi untuk pembebasan denda pajak ini akan berakhir 30 November ini.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum atas nama sendiri baik itu plat nomor Demak ataupun luar Demak dan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai pada tanggal 21 Agustus sampai 30 November 2017, sedangkan untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 Desember 2017.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB2 bagi Kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.

Sukatmo menambahkan, selain program pemutihan ini, Samsat Demak juga memiliki layanan Samsat lainnya seperti Mobil Samsat keliling yang beroperasi setiap hari Senin - Kamis di Mranggen, Jumat di Karangawen, Sabtu di halaman rumah makan Pahala, Trengguli.

"Di Keamatan. Mijen juga ada Samsat paten. Untuk Samsat Car Free Day setiap minggu I dan III di alun-alun Demak.

Bagi yang sibuk bisa memanfaatkan  layanan Samsat berbasis aplikasi yakni Sakpole yang bisa diunduh di Hp Android. Tinggal ikuti perintahnya.

"Itu semua merupakan layanan Samsat yang bisa dimanfaatkan bapak/ibu wajib pajak semua untuk membayar pajak kbm tahunan secara on line. Sehingga bapak/ibu wajib pajak tinggal menyesuaikan yang terdekat dgn rumahnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)