Pengelola Galian C Mengaku Mengantongi Izin dari Kades dan Camat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 November 2017

Pengelola Galian C Mengaku Mengantongi Izin dari Kades dan Camat

Edy Suheri bersama Bondan saat memberikan keterangan Sabtu,, (18/11) di kediamannya.

BATU BARA, suarakpk.com - Galian C yang terletak di dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara resahkan warga.

Soalnya truk pengangkut pasir dari hasil galian ditempat yang disebutkan dengan bertonase tinggi banyak melewati jalan tersebut.

Padahal jalan yang dimaksud pada tahun 2013 lalu baru dibangun oleh Dinas PU dan PR Batu Bara. Namun karena banyaknya truk tersebut mengakibatkan bangunan jalan Nasional menuju Desa Perlompatan Desa Tanjung Gading itu hancur luluh.

Persoalan tersebut menurut Edy Suheri sudah diberitahukan kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Mulia Ali Nardi, namun Oknum Kades terkesan buang badan.

"Keberadaan tangkahan pasir didusun tersebut sudah kami laporkan kepada pak Ali Nardi, namun Kadesnya mengatakan tidak tahu menahu kalau galian C ada diwilayah kerjanya," terang Edy Suheri pada Sabtu (18/11) di kediaman jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Karena tidak adanya kepedulian dari oknum Kades, pada bulan April 2017 lalu, tambah Edy, warga telah kirim surat ke DPRD Batu Bara dan pada tanggal 06/11/2017 baru ditanggapi.

Masih dengan Edy, pada tanggal yang disebutkan diatas, DPRD Batu Bara melalui Komisi A mengundang Camat, Kades, warga dan juga pengelola galian C, namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu pihak pengelola tangkahan pasir enggan hadir "Pada saat itu kami (warga-red) diundang DPRD dan yang datang saat itu Camat dan Kades, kalau pengelola galian C tidak datang, dan saat itu ibu Chairul Bariah anggota Komisi A berjanji akan menindak lanjuti namun sampai sekarang tidak ada," imbuh Edy diaminkan warga lain.

Pada hari yang sama di lokasi tangkahan pasir, Gito pengelola galian c membantah kalau jalan yang rusak itu akibat dari truk pengangkut pasir miliknya, "Jalan itu rusak sebelum saya membuka tangkahan pasir, tak usah mengada," kata Gito bernada agak tinggi.

Ditanya apakah tangkahan pasir yang dikelonya itu sudah memiliki izin, dengan spontan Gito mengatakan sudah mendapat izin dari oknum Kades dan oknum Camat, "Saya sudah mendapat surat izin dari Kades dan Camat," jawabnya enteng.

Untuk mendapat tahu tentang izin yang diberikan, wartawan suarakpk mencoba menghubungi Kades Tanjung Mulia Ali Nardi dengan nomor 085372455xxx tidak diangkat.

Pantauan suarakpk.com, tangkahan pasir ditempat yang disebutkan masih berjalan dengan cara manual, sementara sebelumnya pihak pengelola menggunakan alat berat exavator (bekho). (Red.006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)