Pembangunan Rel Kereta Api Kuala Tanjung - Bandar Tinggi Dinilai Cacat Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 November 2017

Pembangunan Rel Kereta Api Kuala Tanjung - Bandar Tinggi Dinilai Cacat Hukum

Suasana mediasi di kantor desa Pakam antara PT KAI dengan warga.

BATU BARA, suarakpk.com - Pembangunan Rel Kereta Api Kuala Tanjung – Bandar Tinggi oleh PT. KAI dinilai masyarakat sarat permasalahan. Seperti persoalan pembebasan lahan dan tidak mengantongi AMDAL dalam proses pelaksanaanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ridwan Efendy, warga Desa Lalang saat acara dialog antara Satker KAI di aula kantor Kepala Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/11).

Sementara itu warga lain, Awaluddin, kepada media ini mengatakan pihak PJKA melanggar Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 58 ayat (1)  Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter sementara ayat (2) berbunyi batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

Dan pasal 61 ayat 2 (Dua) batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing masing selebar 9 ( sembilan) meter dan ayat 3 (tiga) Dalam hal jalan rel yang terletak pada pemukaan tanah berada dijembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.

“Seharusnya pihak PJKA mendahului Undang Undang, bukan memaksakan kehendak," kata mantan Kades Lalang ini.

Camat Medang Deras, Ramlis SH,menilai mediasi dengan masyarakat tersebut tidak membuahkan hasil. Untuk itu, Ramlis meminta T4D yang mendampingi Satker KAI agar dapat menfasilitasi dan mengayomi masyarakat.

Menanggapi permintaan Camat Medang Deras, Ketua TP4D Sumut, Koni Sagala, berjanji segera turun kelokasi dan mendata masyarakat yang terkena dampak dari bangunan rel Kereta Api.

Sedangkan Anggota DPRD Batu Bara, Amat Muktas, dari fraksi PKS, menduga adanya pelanggaran PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, PP No 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 tahun 2000 tentang ketelibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam AMDAL. Muktas mengharapkan pihak satker dapat mendengar keluhan masyarakat.

Pantauan media ini, tampak hadir dalam acara mediasi tersebut,Tim TP4D Kejati SU yang diketuai Koni Sagala, S.H, Satker PT Kereta Api Indonesia Sumbagut Fahrul, Kasi Intel Kejari Batu Bara Muhammad Haris, S.H, M.A, Camat Medang Deras Ramlis, S.H, Kapolsek AKP Usman, Danramil 01, Kades, KUA Medang Deras dan masyarakat yang terkena dampak.

Acara mediasi antara pihak KAI dengan masyarakat hari itu tidak membuahkan hasil dan berakhir ricuh. (Red.006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)