Kantor Desa Wonoayu Dinilai Lamban Hingga Kadesnya Terancam Dipidanakan Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 November 2017

Kantor Desa Wonoayu Dinilai Lamban Hingga Kadesnya Terancam Dipidanakan Media



MALANG, suarakpk.com – Adanya warga masyarakat yang sangat menyayangkan pelayanan di Kantor Desa Wonoayu Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada hari selasa (14/11) yang hingga pukul 10.00 wib masih sepi dari para perangkat dan juga kepala desanya.
“Sudah bisa mas, di desa ini seperti ini, seharusnya untuk pelayanan di kantor desa paling tidak jam 09.00 wib sudah dibuka, ini sudah jam 10.00 wib masih tidak ada orang apalagi pelayanan,“ kata salah satu warga desa kepada suarakpk.com hari ini, selasa (14/11).
Dirinya mengaku akan mengurus surat pengatar dan surat keterangan di Kantor Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Tujuan saya datang ke sini untuk mencari surat pengantar dari Kepala Desa, tapi sesampainya di kantor desa, kantor desa terlihat sepi dan belum tidak ada pelayanan,“ terangnya.
Dirinya berharap, kepada Camat Wajak, agar segera membina bawahannya, semisal kinerja setiap kepala desa, agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali.
“Harus ada teguran, bila perlu sangsi tegas, untuk kepala desa yang lamban kinerja dalam pelayanan pada masyarakat.“ tegasnya.
Sementara pantauan di lapangan, pada hari yang sama, tim suarakpk, pukul 10.00 saat datang ke kantor kepala desa Wonoayu Kecamatan Wajak, ternyata benar tidak ada satu orangpun di kantor desa tersebut. Kantor Kepala Desa terlihat sepi seperti kantor kosong yang tidak ada orang pegawai kantor desa maupun kepala desa.
Menurut keterangan beberapa warga yang berada di sekitarkantor desa, bahwa Kepala Desa biasanya masih di rumah, akhirnya tim suarakpk.com bergegas menuju ke rumah Kepala Desa, sesampai di depan rumah kepala desa, terlihat sosok wanita yang merupakan Kepala Desa Wonoayu, tergesa gesa keluar entah kemana, tim coba ikuti, ternyata wanita berkerudung ke kantor desa, seolah tahu sedang didatangi oleh media, nampak wajahnya yang gugup.
Sesampai di Kantor Desa, tim mengisi buku tamu, Kepala Desa, Wina menemui suarakpk.com dan meminta kepada perangkat untuk mengambil video pertemuan tersebut.
“masalah begini jangan dipermasalahkan karena semua prangkat desa kerjabakti.” kata Wina kepada suarakpk.com, selasa (14/11)
Terpisah, salah satu anggota tim suarakpk.com merasa tidak berkenan dengan pengambilan video yang kemudian dishare ke grup Kepala Desa di sosial media WhatsApp.
“Kades wina saat di temui suarakpk.com, menyampaikan jangan dipermasalahkan dan ada beberapa warga mau bayar lampu dan keperluan lain harus berbalik arah dikarnakan tidak ada satu orang pun di kantor desa, juga saat dikonfirmasi justru seolah bu kades dan perangkat yang menjadi wartawannya, mengambil gambar video yang kemudian di share ke grup kades se kabupaten malang.” kata sunarto yang juga menjadi ketua tim investigasi suarakpk.com, biro malang.
Sunarto menambahkan, bahwa dengan membagikan video tanpa memberikan keterangan bisa memunculkan banyak persepsi penonton, seperti yang ditanyakan oleh salah satu kades di sudah mengenal suarakpk menanyakan kepada sunarto tentang maksud video tersebut.
“Ini jelas mempermalukan profesi kami sebagai media, dia ambil gambar video dan dibagikan tanpa keterangan, sehingga memunculkan banyak persepsi penonton, sedang kami hanya mengkonfirmasikan tentang layanan masyarakat, seperti yang terdapat di video tersebut, dan hal ini sudah kami laporkan ke redaksi, dan menurut redaksi, jika hal tersebut mengandung unsur kesengajaan dan bertujuan mempermalukan merupakan tindakkan yang melawan hukum sesuai pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang pers dan juga masuk kategori UU ITE.” jelas Narto.
Lebih lanjut narto menambahkan, salah satu fungsi dasar pemerintahan adalah menyelenggarakan pelayanan publik. Layanan administratif adalah salah satu jenisnya, selain pelayanan barang publik dan jasa publik. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab. (tim)

3 komentar:

  1. Sungguh kacau bu kades...korupsi bukan dari materi saja.wkt yang merupakan ketentuan masyarakatpun terkorupsi juga.sudah jelas negeri kita ini telah melamahkan segi segi serta sendi dalam bernegra.kecil dan besar para pejabat terjangkit penyakit kronis yang bernama KORUPSI....BRANTAS TUNTAS dalang koruptorisme.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kepala desa yang sudah mevidio media itu sudah melanggar hukum,laporkan saja biar buat pelajaran seorang kepala desa yang sok sok an

      Hapus
    2. Kepala desa yang sudah mevidio media itu sudah melanggar hukum,laporkan saja biar buat pelajaran seorang kepala desa yang sok sok an

      Hapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)