Kades Pasar VI Mendapat Mosi Tidak Percaya dari Warganya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 November 2017

Kades Pasar VI Mendapat Mosi Tidak Percaya dari Warganya


Salah satu bangunan jembatan yang pembangunannya tidak dimusyawarahkan ke warga.

MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Baru dilantik beberapa waktu lalu, Kades Pasar VI Kecamatan Natal, Endri sudah mendapat mosi tidak percaya dari warga masyarakatnya. Mosi tidak percaya tersebut dituangkan dalam surat pengusulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Mandailing Natal yang ditanda tangani oleh puluhan warga. Surat tersebut diusulkan pada tanggal 17 Oktober 2017. Beberapa poin yang menjadi alasan bagi warga masyarakat Desa Pasar VI, Kecamatan Natal untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa Pasar VI, kecamatan Natal tersebut, diantaranya dalam hal pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan TPK yang diduga Nepotisme yang mementingkan keluarga dan kerabat juga diduga tidak transparannya pengelolaan keuangan bersumber dari APBdes 2017.

Seperti diketahui bahwa keuangan desa yang  dikucurkan oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa seluruhnya bukan untuk kepentingan kelompok. Namun, yang terjadi di desa Pasar VI ini, diduga keuangan desa yang bersumber dari APBdes 2017 dikelola dan dibelanjakan oleh oknum kepala desa Pasar VI bersama beberapa orang terdekatnya tanpa adanya musyawarah dengan warga masyarakat lainnya. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga masyarakat yang namanya enggan disebutkan. "Ada beberapa kegiatan pelaksanaan pembangunan di desa ini yang tidak dimusyawarahkan dengan kami selaku warga masyarakat desa Pasar VI, dan untuk jabatan bendahara tim Pelaksana Kegiatan dana desa adalah kakak kandung dari kepala desa tersebut," ungkapnya.
Pernyataan dari warga masyarakat tersebut diakui oleh Kades. "Benar,Ada dua titik pembangunan jembatan yang tidak dimusyawarahkan dengan warga desa. Itu atas kebijakan kepala desa,” tukasnya.

Sedang mengenai saudara kandung (kakak kandung) dari kepala desa yang menduduki jabatan sebagai Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pun juga dibenarkan oleh kepala desa Pasar VI tersebut. “Ya benar, abangku menjadi bendahara TPK,” tandasnya.

Sebagian tanda tangan mosi tidak percaya kepada Kades Endri
Dengan adanya kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Kades Pasar VI ini. "Kami beberapa orang warga masyarakat berjumlah lebih kurang tujuh puluh delapan orang, memang benar sudah mengirim surat ke Bupati Mandailing Natal,Drs. Dahlan Hasan Nasution,perihal pengusulan pemberhentian kepala desa kami, desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dan untuk sementara ini, kami masih menunggu hasil keputusan dari Bupati Mandailing Natal terkait hal ini." tegas salah warga yang bermosi tersebut.

“Selain itu, kami mengharapkan kepada pihak Kepolisian,Kejaksaan,Satgas Dana Desa ,menindak tegas Kepala Desa Yang Tidak Transparan Dan Diduga Keras Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi ini.” Pungkasnya. (IR.034)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)