Ijinnya Klinik Diduga Berpraktek Rumah Sakit Ibu dan Anak HST - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 November 2017

Ijinnya Klinik Diduga Berpraktek Rumah Sakit Ibu dan Anak HST

Klinik yang diduga tanpa ijin berpraktek layaknya rumah sakit ibu dan anak. 

TRENGGALEK, suarakpk.com - Rumah Sakit  Ibu dan Anak  (HST)  diduga kuat  masih berstatus klinik bukan rumah sakit, namun klinik yang didirikan oleh Dr. Heri Susanto, SP.Og yang beralamat  di jalan Dr.Soedomo no 39 Trenggalek tersebut secara terang-terangan memakai nama Rumah Sakit Ibu dan Anak HST. Namun menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya pada SUARAKPK pada hari Rabu tanggal 01/06/17 pukul 13.25 Wib. Usai  berobat di RSIA HST ia menuturkan, ‘’Bahwa Rumah Sakit  tersebut masih berstatus klinik bukan rumah sakit bahkan ijin-ijin operasionalnya saja masih ijin klinik,’’ ujarnya saat ditanya.
Resep dari klinik yang sudah berkop rumah sakit.

Hal ini terbukti di tempat praktek Dr. Heri Susanto, SP.Og memang sudah terpasang papan nama dan blanko resep yang bertuliskan Rumah Sakit Ibu dan Anak HST. Sedangkan dokter selaku pemilik rumah sakit saat dikonfirmasi mengakui bahwa  ijinya masih dalam proses, namun dokter ahli bedah satu ini sudah puluhan tahun  memakai nama rumah sakit di kliniknya padahal ijin untuk rumah sakit belum diturunkan. Ternyata pasien yang berdatangan untuk berobat cukup banyak, tak kalah dengan rumah sakit umum lainnya bahkan disana sudah tersedia ruangan rawat inap, Padahal  dalam  Undang –Undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 25 ayat  1 dijelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki ijin, ijin sebagaimana di maksud pada ayat 1  terdiri atas  ijin mendirikan dan operasional.
Dan  sebagaimana tercantum pada  pasal 26 UU RI No.44 Th.2009  tentang rumah sakit, setiap orang yang dengan sengaja  menyelenggarakan rumah sakit  tidak memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam  pasal 25 ayat 1  dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (Lima Miliar Rupiah) .

Dalam undang-undang sudah dijelaskan secara jelas mengenai tindak pidana bagi pelanggar pasal 25 namun entah apa sebabnya seorang dokter tentunya ia memilik pengetahuan yang lebih dibandingkan orang biasa/awam, mustahil jika tidak mengetahui yang namanya undang-undang yang berlaku. Lebih  parahnya lagi rumah sakit tersebut pernah terjadi Malpraktik yang dialami oleh Juwair warga kecamatan Karangan, dan diduga pula belum ada pengolahan limbah B3 yang mematikan. (Ziwa)

1 komentar:

  1. Mantap....💪💪💪💪 BRAVO SUARAKAN TERUS PARA MALING2

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)