Dugaan Skandal Cinta Terlarang Pengusaha Laundry - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 November 2017

Dugaan Skandal Cinta Terlarang Pengusaha Laundry


MOJOKERTO, suarakpk.com - Perbuatan selingkuh sungguh adalah perbuatan yang tercela dan dewasa, kini perselingkuhan marak terjadi dikalangan masyarakat. Hal ini bisa jadi disebabkan karena mudahnya akses telekomunikasi dan semakin maraknya penggunaan internet dan dunia maya. Perselingkuhan biasanya hanya diawali oleh selingkuh secara batin yang dilakukan diam-diam misalnya suami atau istri yang berhubungan dengan orang lain lewat sosial media, sms atau perangkat lainnya. Meskipun demikian selingkuh yang dilakukan hanya sekedar melibatkan emosi tetaplah dilarang karena merupakan bentuk pengkhianatan dan tidak dipungkiri bahwa selingkuh secara emosi bisa berujung pada perzinahan dikemudian hari.

Seperti yang dilakukan oleh SM seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik laundry warga Dusun Karangdami Desa Ngastemi kec.Bangsal Kab.Mojokerto yang diduga selingkuh dengan seorang laki laki (PIL), pantauan investigasi suarakpk.com pada hari Sabtu (04/11) mengetahui SM memasuki Hotel WNKR di wilayah Mojosari dengan PIL, Menggunakan mobil Avanza Nopol W 1xx9 SI, Setelah berjam - jam mereka cek out pada pukul 12.00 Wib. Tidak hanya sampai di sini saja pantauan suarakpk.com, SMh diantar laki laki (PIL) mengambil motor miliknya di depan Polsek Prambon Sidoarjo merk honda Vario warna merah Nopol S 42xx QO, Setelah itu SM kembali menemui laki laki (PIL) di sebuah konter handphone di pasar Krian Sidoarjo. Disitu terlihat jelas SM di belikan handphone, lalu dengan mesranya bergandeng tangan seperti muda mudi yang sedang dilanda asmara, mereka masuk ke dalam pasar Krian Sidoarjo untuk membeli makan, mungkin letih dan lesu setelah masuk dalam hotel.

Menurut salah seorang warga Dusun karangdami Desa Ngastemi kec. Bangsal Kab.Mojokerto yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai oleh wartawan suarakpk.com terkait hal tersebut mengatakan, "Kalau memang benar itu terjadi, yang jelas sangat memalukan mas tak layak untuk tinggal di sini harus diusir dari kampung, sangat memalukan," ujarnya dengan nada yang sangat kesal. "Kami akan mengadu kepada kepala desa kalau itu benar," imbuh nya.

Namun sangat sayang sekali, saat suarakpk.com mencoba konfirmasi melalui surat, sampai saat ini belum ada jawaban dari SM tentang hal tersebut. Begitu juga dengan suami SM saat didatangi wartawan suarakpk.com beliau tidak ada dirumah.

Di sisi lain Ormas GAMIS, hadi, mengatakan, "Sebaiknya kalau dikonfirmasi entah itu melalui telepon, sms, whatsapp dan surat lebih baik dijawab apa adanya agar tidak terjadi fitnah dan menjadi berita yang sesuai dengan fakta."
Masih dengan Hadi, "Begitu pun juga dengan wartawan yang meliput jangan di tambah dengan kalimat yang merugikan orang lain,tulis aja apa adanya itu," imbuhnya.

Sebagai seorang ibu rumah tangga perbuatan semacam ini sangat tidak patut untuk di contoh terlebih laki laki yang di duga sebagai pasangan selingkuhnya telah beristri. Pemahaman agama yang kurang bisa dinilai pemicu timbulnya perselingkuhan terutama bila setiap pasangan baik suami maupun istri tidak mengetahui hukum perselingkuhan. ‎Selingkuh termasuk perbuatan zina, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di atur dalam bab XIV, kejahatan terhadap kesusilaan, tepatnya pasal 284 ayat 1 sampai 5. Melihat ketentuan dalam KUHP, perselingkuhan atau perzinahan adalah orang yang melakukan perbuatan perzinahan‎ dimana salah ‎seorang dari Pria atau Wanita atau keduanya dalam status kawin. Artinya, zina dalam hukum positif, dianggap sebagai suatu tindak pidana karena ia menodai sucinya perkawinan.

Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pasal 284 Ayat (1) angka 1 huruf a , pelaku perselingkuhan baik suami/istri di ancam pidana sembilan bulan, ketentuan ini berlaku bagi suami atau istri. Sedangkan dalam syariat Islam Hukum rajam untuk orang yang telah berkeluarga‎ atau telah menikah. (Tupay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)