Diduga Dokumen Perceraian Dipalsukan untuk Gugat Cerai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 November 2017

Diduga Dokumen Perceraian Dipalsukan untuk Gugat Cerai

Beberapa surat tentang Nyarita.

MALANG, suarakpk.com - Pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah menyertakan surat keterangan identitas atau KTP sesuai dengan aslinya. Namun yang terjadi pada gugatan perceraian yang dilakukan oleh Ny kepada suaminya FSTI yang beralamat di Desa Tawangagung Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. Diduga dalam pengajuan gugatan perceraian pada bulan agustus 2017 tersebut, Ny menggunakan dokumen palsu yaitu surat keterangan domisili, sedangkan identitas wanita ini masih berlaku dan belum pernah mengajukan surat pindah domisili dari desa asalnya.

Wanita yang bekerja di Hongkong ini mengungkapkan bahwa pada awal bekerja ke Hongkong menggunakan surat keterangan boro kerja dari Desa Tawangagung. "Benar, waktu berangkat ke luar negeri semua dokumen masih dari desa tersebut karena memang warga desa Tawangagung," jelasnya.
Perjalanan rumah tangganya pada tahun ini terdapat kekurangharmonisan dengan suaminya, maka wanita ini mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Anehnya, alamat yang digunakan untuk gugatan tersebut bukannya sesuai dengan identitas yang dimilikinya namun dari lain desa.
Sesuai dengan surat gugatan cerai yang dikuasakan ke Budi Supangkat, S.H kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tanggal 24 Agustus 2017, bahwa alamat penggugat adalah Dusun Mulyosari RT.19  RW. 07 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Dalam surat gugatan tersebut yang diduga telah cacat hukum dan terdapat pemalsuan dokumen identitas. Tim kemudian menelusuri kebenaran yang ada.
Berubahnya alamat wanita ini ternyata munculnya surat keterangan domisili dari Kepala Desa Donomulyo, Jumadi. "Benar surat domisi itu saya yang membuatnya dan sekdes tidak tahu mengenai hal itu," ujar Jumadi.
Menurut penuturan sumber yang layak dipercaya bahwa pembuatan surat domisili di Desa Donomulyo tetsebut atas perintah dari pengacara Budi Supangkat, S.H. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pengacara ini, "Tidak benar, bila saya yang menyuruh membuat surat domisili Ny untuk digunakan pengajuan perceraiannya," bantahnya.
Sedangkan, Ny mengetahui ada yang memberitakan apa yang dilakukannya maka wanita ini berujar, "Bila ada yang berani memberitakannya maka akan laporkan dan tuntut," tantangnya.

Dilain pihak, suami dan anaknya tidak terima dengan terbitnya surat domisili dari Desa Donomulyo tersebut, pasalnya hingga saat sekarang Ny masih menjadi warga Tawangagung dan belum pernah mengajukan surat pindah apapun dari desa Tawangagung. "Kami sekeluarga keberatan atas munculnya surat keterangan yang dibuat oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kades Donomulyo," tukas FSI. "Maka kami berharap pihak yang berwenang untuk selesaikan permasalahan ini dengan tuntas," harapnya. (Sunarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)