Bupati Blora : Suksesakan Program Sertifikasi Tanah Massal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 November 2017

Bupati Blora : Suksesakan Program Sertifikasi Tanah Massal

Bupati Djoko Nugroho memberikan sambutan dalam Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

BLORA. suarakpk.com - Bupati Djoko Nugroho pada hari Selasa (21/11) menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Bertempat di Gedung Sasana Bakti, acara dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, Sekda, seluruh Camat dan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati meminta agar seluruh Kepala Desa bisa membantu dan mengawal proses sertifikasi tanah yang dilakukan warga di desanya. Menurut Bupati, Kades memiliki peran vital dalam memberikan penjelasan dan pemahaman proses sertifikasi tanah di tingkat desa.
“Kepala Desa harus bisa menyukseskan program sertifikasi tanah. Berikan arahan kepada warganya, buat kesepakatan pembayarannya. Ojo larang-larang,” tegasnya.

Selain sertifikasi tanah pribadi, menurut Bupati tahun ini Pemerintah Pusat melalui Perhutani juga meluncurkan program Perhutanan Sosial. Dimana tanah hutan bisa digarap oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Penggunaan lahan hutan yang dahulunya 70 persen untuk Perhutani dan 30 LMDH, kini dibalik menjadi 70 persen LMDH dan 30 persen Perhutani. Tujuannya agar masyarakat desa hutan bisa ikut mengolah tanah hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun dengan tidak merusak tanaman pokok hutan dan akan diberikan sertifikat ijin penggunaan lahan hutan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Mujiono A.Ptnh, MM, program pendaftaran atau sertifikasi tanah secara massal di Kabupaten Blora tahun depan akan dilanjutkan. “Khusus tahun 2017 ini dari target 25.500 bidang tanah, sudah 70 persen selesai proses pendaftaran tanahnya. Sedangkan tahun 2018 nanti Kabupaten Blora mendapatkan target sebanyak 44.000 bidang tanah. Ini adalah tantangan kami ditengah keterbatasan SDM dan waktu. Kami berharap kerjasama yang baik bisa terjalin antara Pemkab, BPN dan para Kepala Desa," ucapnya. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan pendaftaran sertifikat tanah serta resiko hukumnya jika terjadi penyelewengan.

Selain itu, anggapan masyarakat jika program pendaftaran sertifikat tanah gratis itu ternyata tidak benar. Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Tahap Pra sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Pph). Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau pemohon.

Sedangkan yang gratis adalah proses di BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Anggaran tersebut untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan. (Bang Giarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)