Para pelaku yang membawa narkoba yang berhasil diamankan oleh BNNP.
SEMARANG, suarakpk.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru. yakni kurir membawa barang haram tersebut dengan diselipkan di dalam alas kaki atau sandal sehinga pelaku tidak terdeteksi alat metal detektor oleh petugas saat melewati bandara . “Modus ini tergolong masih baru, dalam aksinya pelaku menggunakan kurir sepasang ibu - ibu dari Aceh yang mengenakan sandal berhak tinggi yang di rongganya bisa diletakkan narkoba jeis sabu secara aman sehingga aman dari pemeriksaan petugas dalam bandara,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar di kantornya Jl. Madukoro Semarang Kamis (17/11).
Heru mengharapkan dengan adanya kasus baru ini petugas bandara supaya bisa memperketat lagi pemeriksaan setiap penumpang. ”Menurut pengakuan para tersangaka kasus ini sudah yang kedua kalinya yang pertama narkoba seberat 1 kg berhasil lolos dan sudah di edarkan di Semarang dan ini narkoba jenis sabu seberat 800 gram berhasil kami amankan jadi ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak bandara alas kaki mulai sekarang juga harus di periksa ” jelas Agus Heru.
Diceritakan oleh Agus heru kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (8/11) lalu, petugas dari Tim Pemberantasan BNNP Jateng berdasarkan hasil lidik mengetahui adanya rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar Jl Setia Budi Banyumanik. Dalam penyelidikan, petugas menemukan sosok mencurigakan berupa laki-laki bertubuh kekar. Dia berhenti di dekat lampu lalu lintas sekitar patung kuda di gerbang masuk Universitas Diponegoro Tembalang. “Saat digeledah, dari pria tersebut didapatkan dua pasang sandal wanita dalam plastik transparan biru muda. Setelah kami minta buka, di rongga keempat sandal tersebut terdapat sebungkus sabu masing-masing seberat 200 gram “ ungkapnya
Pelaku yang berinisial DKS kemudian digelandang ke kantor BNNP Jateng.di sana, DKS yang merupakan warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang ini mengaku berkoordinasi dengan seseorang via BBM bernama akun Antara Ada dan Tiada terkait barang bukti dua pasang sandal yang tengah ia bawa saat ditangkap petugas. “Awalnya dia mengaku bahwa pemilik akun BBM bernama Antara Ada dan Tiada adalah perempuan bernama Suriani Effendi alias Isur, seorang narapidana LP Karang Intan Banjarbaru Kalimantan Selatan. Namun usai kami memeriksa Isur, diketahui bukan dia pemiliknya melainkan Sancai, napi di LP Pekalongan,” terangnya
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Amir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar