BNNK Cilacap Tangkap Pengguna Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 November 2017

BNNK Cilacap Tangkap Pengguna Sabu

Cilacap, suarakpk.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap berhasil meringkus dua pengguna narkotika jenis sabu. Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono pada Selasa (14/11/2017).

Kepada wartawan Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan penangkapan tersebut karena adanya informasi masyarakat bahwa ada yang menggunakan narkotika disekitar tempat Kost gang Duku I, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kab. Cilacap.

“Atas informasi tersebut, tim BNNK Cilacap langsung melaksanakan penyelidikian dan sekitar pukul 15.00 WIB kami menangkap satu orang tersangka berinisial IN (37),” katanya, Selasa (14/11/2017) di Kantor BNN Kabupaten Cilacap Jalan Bromo.

Lebih lanjut dia mengatakan, tim BNNK Cilacap selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NN di Jl. Gunung Sari No. 8 RT 06 RW 12 Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,72 gr

 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) Buah pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 3 (tiga) buah cotton bud, Uang sebanyak Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Kini, menurut AKBP Triatmo pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan masih adanya jaringan di atasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap, Kompol Anung Suyadi menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka dengan cara transfer uang kepada seseorang di luar kota Cilacap.

“Kemudian setelah uang yang ditransfer masuk, paket sabu-sabu akan dikirim ke alamat yang telah ditentukan,” katanya.

Kedua tersangka merupakan redivis kasus narkoba, ibmuhnya yakni IN pernah ditangkap tahun 2011 sedangkan NN ditangkap tahun 2012.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mengembangkan kemungkinan mereka juga sebagai pengedar," pungkasnya. (IR.012.RED/Jtg – suarakpk@gmail.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)