Wow, Kerugian Negara dari Proyek E-KTP Kalah Dibandingkan Korupsi Konawe Utara Sebesar 2,7 T - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Oktober 2017

Wow, Kerugian Negara dari Proyek E-KTP Kalah Dibandingkan Korupsi Konawe Utara Sebesar 2,7 T



JAKARTA, suarakpk.com – Proyek e-KTP, kerugian negaranya berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun terbilang sudah besar dalam rugikan keuangan Negara. Namun kerugian tersebut masih kalah jumlah dengan yang dilakukan oleh mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman periode 2007 – 2009 dan 2011 – 2016. Dimana akibat perbuatannya selama menjabat negara dirugikan mencapai Rp. 2,7 Triliun.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa persnya pada Selasa (3/10). menjelaskan Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. “ASW ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi dan produksi tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014." Katanya.
Seperti diketahui bahwa mantan Bupati ini telah memberikan perizinan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe secara sepihak. Dimana mayoritas tambang dikuasai badan usaha milik negara PT Antam (Tbk). Namun demi keuntungan diri sendiri pengelolaan tersebut dicabut secara sepihak dan kemudian memberikan izin eksplorasi tambang kepada delapan perusahaan lain dan menerbitkan 30 kuasa pertambangan eksplorasi lainnya. “Dari sejumlah perusahaan ini, sudah ada yang diteruskan ke tahap produksi dan penjualan ore nikel (endapan mineral nikel) hingga 2014.” Jelasnya. “ASW diduga telah menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan penerima izin tambang itu.” Lanjutnya.
Aswad akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Edi / Red.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)