Saling Lempar Tanggung Jawab Pembangunan di Desa Plumpang Kabupaten Lamongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2017

Saling Lempar Tanggung Jawab Pembangunan di Desa Plumpang Kabupaten Lamongan


LAMONGAN, suarakpk.com - Pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa harus dikelola oleh masyarakat desa. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan langsung dampak pembangunan desa. Seperti dalam himbauan Presiden RI  bahwa pembangunan infrastruktur dapat menyerap tenaga kerja untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Permendes tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa yakni untuk membangun infrastruktur fisik, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, ekonomi dan energi terbarukan. Sementara, SKB tiga menteri adalah petunjuk pelaporan penggunaan dana desa agar kepala desa tidak kesulitan membuat laporan. Dalam SKB tersebut dijelaskan tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan tugas Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) mengawal pemerintah desa, sementara, tugas Kemkeu (Kementerian Keuangan) menyalurkan dana desa.

Tikno selaku Kades Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur di desanya dikerjakan oleh pihak ketiga. Sedangkan tenaga kerjanya tidak menyerap tenaga kerja masyarakat desa ini. "Di desa sini pembuatan RAB/Gambar pembangunan yang menggunakan Dana Desa sejumlah 9 titik dikelola oleh Kantor Kecamatan dengan imbalannya Rp. 300.000, 00 / titik dan tidak dikerjakan oleh TPK, sedangkan tenaga kerjanya tidak menyerap tenaga lokal yang seharusnya bisa menambah income perharinya sebesar Rp. 90.000, 00." Katanya.

Dari hasil keterangan Kades, suarakpk langsung menelusuri dan menemui Sofyan yang menjabat sebagai bendahara desa sekaligus Tim Pelaksana Kerja (TPK) pada hari Selasa (19/9). Sofyan mengatakan, "Infrastruktur yang dikerjakan ada 9 titik, paving di Dusun Bali empat titik, di Desa Pelumpang paving dua titik, dan Hotmix satu titik ,TPT satu titik dan satu lagi di Dusun Jombok. Untuk  RAB atau Gambar besteknya masih disimpan di kantor desa dan saya tidak berani tunjukkan gambarnya tanpa seijin dari Kades." Ujarnya.


Penemuan di lapangan tim suarakpk salah satunya adalah pembangunan pembetonan jalan Hotmix yang dikerjakan di Desa Plumpang yang di anggarkan Rp. 200.000.000,00 diduga tidak sesuai RAB. Dari total yang dikerjakan adalah 375 M x 2,5 M dengan ketebalan 0,04 cm tidak sesuai dengan RAB. Bayangkan saja, berapa anggaran yang hilang? Dan semua itu tidak hamya di satu lokasi di dusun lain juga seperti itu diantaranya di Dusun Jombok dan pembangunan TPT di Dusun Plumpang yang memankan anggaran Rp. 63.332.400,00 belum ada satu tahun dari pengerjaan sudah retak dan terlihat amburadul.

Sedangkan tim TPK ketika di konfirmasi mengatakan, "Tidak mengerjakan dan tidak mampu mengelola sendiri, jadi pekerjaan pembetonan Hotmix itu dikerjakan tenaga ahli yang kebetulan pengerjaan itu diserahkan dan dilakukan oleh CV. Lukman Jaya."

Sementara itu, ketika CV. Lukman Jaya dikonfirmasi oleh suarakpk jawabanya adalah, "itu bukan pekerjaan saya, itu pekerjaan anak buah saya dan saya tidak tahu apa-apa. " Ujar pemilik CV. Lukman Jaya. Padahal dari pengakuan Kades itu benar-benar dikerjaakan oleh CV tersebut, itulah yang terjadi di lapangan yang ditemukan tim suarakpk semua saling tuding dan saling lempar tanggung jawab. Dan kelihatan sekali pembangunan - pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai RAB dan amburadulnya sistem pengelolaan desa. (Asnan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)