Tersangka SAF yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
BATU BARA, suarakpk.com - Polisi Sektor Medang Deras mengamankan seorang pria berinisial SAF (33) warga Jln Teluk, kelurahan Pagurawan, kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diduga memiliki/menguasai narkotika jenis sabu, dan tak lama kemudian tersangka diamankan di rumahnya, Senin (30/10) jam 22.30.
Adapun kronologi penangkapan tersangka berawal dari personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada yang sedang memakai narkotika jenis sabu di rumah seorang warga, kemudian personil Polsek Medang Deras mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya diboyong ke komando untuk proses lanjut.
"Telah diamankan seorang pria di rumahnya dan dilakukan penggeledahan ternyata benar di temukan narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Medang Deras, AKP. Usman dalam keterangan yang diterima suarakpk.com, Selasa (31/10).
Barang bukti yang disita satu buah air minuman gelas merek Indodes, satu paket kecil plastik transparan yang sudah dipotong berisikan narkotika jenis sabu - sabu, satu buah mancis warna biru merk tokai, satu buah kaca pirek yg berisikan narkotika jenis sabu - sabu, satu buah jarum suntik dan tutupnya dan satu buah kompeng warna merah.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku tanpa perlawanan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara, pelaku terjerat melanggar Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek. (Hotma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar