Polda Jateng Gerebek Gudang Pestisida Ilegal di Demak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Oktober 2017

Polda Jateng Gerebek Gudang Pestisida Ilegal di Demak


SEMARANG, suarakpk – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek sebuah gudang penyimpanan pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Mrangggen, Demak .Di dalam gudang UD Arum Tani milik Suparno tersebut, Polisi menemukan ribuan liter pestisida jenis hebrisida siap edar.

Penggerebegan gudang di tengah perkampungan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Adrian Suez bersama jajaranya. Selain ditemukan ratusan ribu botol pestisida juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga untuk memproduksi kembali bahan baku dengan cara dikemas ulang dan dijual di Kota Demak, Grobogan, Semarang dan Boyolali  tanpa ijin edar maupun label.

“Mereka beli pestisida beberapa drum dari Jakarta dengan beberapa merk, kemudia mereka ecer dan dikemas kembali tanpa label serta izin edar,” ujar Egy Adrian Suez di lokasi, Rabu (25/10).
Egy menambahkan, pestisida yang telah dikemas ulang tersebut dinyatakan ilegal dikarenakan tidak mencantumkan izin edar beserta komposisi kandungannya. Pestisida kemasan ulang ini hanya dikemas menggunakan botol polos berkapasitas 0,5 dan 1 liter.

Lanjut Egy, dari hasil prnyelidikan dan keterangan Suparno produksi pestisida ini sudah berlangsung sejak tahun 1998. Sedangkan tersangka ini menjual pestisida ini seharga Rp.43 ribu/liter, sementara untuk omzetnya per bulan bisa mencapai Rp.300 juta.

Dalam Kasus ini  tersangka Suparno  dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf g jo pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang peelindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal senilai Rp 2 miliar. (Amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)