BATU BARA, suarakpk.com - Unit Sat Reskrim Polsek Medang deras berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) di Kelurahan pangkalan dodek lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Kamis (12/10) .
Tersangka berinisial SU (57) yang masih tercatat sebagai warga Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batubara, saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Medang Deras
"Tersangka saat ini kita tahan di polsek," kata Kapolsek Medang Deras, AKP Usman, kamis (12/10 )saat di konfirmasi
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit HP merk nokia warna biru yang berisikan angka tebakan togel dan uang sebesar Rp.25.000, 00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 wib. Kemudian kanit Reskrim dibantu 4 orang personil operasional langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati seorang pria sedang mengetik angka dengan menggunakan Handphone kemudian langsung diamankan dan menyita barang bukti.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka kita amankan dan sementara kita kenakan pasal 303 dengan ancaman diatas lima tahun," tandas Kapolsek
Tersangka saat sekarang sudah diamankan di Mapolsek Medang Deras, Kamis (12/10). (Hotma)
Tersangka berinisial SU (57) yang masih tercatat sebagai warga Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batubara, saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Medang Deras
"Tersangka saat ini kita tahan di polsek," kata Kapolsek Medang Deras, AKP Usman, kamis (12/10 )saat di konfirmasi
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit HP merk nokia warna biru yang berisikan angka tebakan togel dan uang sebesar Rp.25.000, 00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 wib. Kemudian kanit Reskrim dibantu 4 orang personil operasional langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati seorang pria sedang mengetik angka dengan menggunakan Handphone kemudian langsung diamankan dan menyita barang bukti.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka kita amankan dan sementara kita kenakan pasal 303 dengan ancaman diatas lima tahun," tandas Kapolsek
Tersangka saat sekarang sudah diamankan di Mapolsek Medang Deras, Kamis (12/10). (Hotma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar