Semarang, suarakpk.com - Advokad LPK SIDAK Advokasi LAPK SIDAK DR H Endar Susilo SH MH hari ini senin (16/10) mengadakan siaran pers dalam kaitan berita yang telah diterbitkan di suarakpk.com kemarin.
Dalam siaran persnya, Endar memohon maaf karena didasarkan pada laporan kliennya, hingga salah menyebut nama perusahaan. Didalam berita sebelumnya disebutkan PT.Mandiri Tunas Finance, namun hari ini, diralat yang dimaksud adalah PT.Mandiri Utama Finance yang beralamat di Ruko Platinum No. 10 F, Jl. Soekarno Hatta Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang.
Melalui siaran persnya, Endar memohon maaf kepada PT.Mandiri Tunas Finance. "karena klien memberi info yang keliru dan salah, dengan kesadaran diri saya sebagai advokad, memohon maaf atas kesalahan kami dalam pemberitaan di suarakpk.com, dan kami berharap dengan konpers ini, bisa menjadikan periksa dan pembetulan nama PT yang kami maksudkan." kata endar dalam siaran persnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar