Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun 2017 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Oktober 2017

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun 2017


SURABAYA, suarakpk.com - Press Release yang diadakan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa  Timur (Dispenda Jatim), di gedung Bapenda Jatim Lantai II Jalan Manyar Kertoarjo No. 1 pada pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemarsono didampingi kepala cabang Jasa Raharja Propinsi Jawa Timur, Moh. Evert Yulianto, S.E, M.M , Kepala Bidang Pajak Aris Sunarya dan Kasi Stnk Polda Jatim Kompol Akmil.
Didepan para awak media, Bobby menjelaskan tentang keringanan,pembebasan dan intensif pajak daerah  untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017 ,yang biasa disebut "pemutihan" oleh wajib pajak ini.
"Tujuan dari pemutihan ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor  khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas (SWDKLLJ) serta pengesahaan stnk setiap tahun," terang Bobby Soemarsono .

Bobby Soemarsono mengatakan, "Pemutihan ini akan di mulai pada tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan 28 Desember 2017."
Ditempat terpisah, seorang  wajib pajak asal Surabaya menyambut antusias kebujakan Gubernur Jatim. "Kami sangat senang dengan ada nya pemutihan ini karena bebas dari denda," kata Sujak warga Surabaya .

Ditempat yang sama , Moh Evert Yulianto mengatakan, "Per tanggal 1 Juni 2017 untuk santunan bagi yang meninggal dan cacat tetap akan mendapatkan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk kecelakaan luka ringan akan mendapat biaya rawat maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)".
Moh Evert Yulianto menambahkan, "Pokoknya selain kecelakaan tunggal akan ditanggung oleh Jasa Raharja." (Ziwa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)