SURABAYA, suarakpk.com - Press Release yang diadakan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur (Dispenda Jatim), di gedung Bapenda Jatim Lantai II Jalan Manyar Kertoarjo No. 1 pada pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemarsono didampingi kepala cabang Jasa Raharja Propinsi Jawa Timur, Moh. Evert Yulianto, S.E, M.M , Kepala Bidang Pajak Aris Sunarya dan Kasi Stnk Polda Jatim Kompol Akmil.
Didepan para awak media, Bobby menjelaskan tentang keringanan,pembebasan dan intensif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017 ,yang biasa disebut "pemutihan" oleh wajib pajak ini.
"Tujuan dari pemutihan ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas (SWDKLLJ) serta pengesahaan stnk setiap tahun," terang Bobby Soemarsono .
Bobby Soemarsono mengatakan, "Pemutihan ini akan di mulai pada tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan 28 Desember 2017."
Ditempat terpisah, seorang wajib pajak asal Surabaya menyambut antusias kebujakan Gubernur Jatim. "Kami sangat senang dengan ada nya pemutihan ini karena bebas dari denda," kata Sujak warga Surabaya .
Ditempat yang sama , Moh Evert Yulianto mengatakan, "Per tanggal 1 Juni 2017 untuk santunan bagi yang meninggal dan cacat tetap akan mendapatkan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk kecelakaan luka ringan akan mendapat biaya rawat maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)".
Moh Evert Yulianto menambahkan, "Pokoknya selain kecelakaan tunggal akan ditanggung oleh Jasa Raharja." (Ziwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar