Pemusnahan Barang Bukti Kantor Bea Cukai Teluk Nibung - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2017

Pemusnahan Barang Bukti Kantor Bea Cukai Teluk Nibung

Pemusnahan BMN dengan cara dibakar

TANJUNG BALAI, suarakpk.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Gudang Tempat Penimbunan Pabean di Desa Bagan Asahan, dihadiri oleh Kapolres Tanjung Balai, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Danlanal Tanjung Balai diwakili oleh Kepala Karantina Tanjung Balai, Kepala BNNP Tanjung Balai, Kapolsek Teluk Nibung, Koramil 08 Pulo Buaya Teluk Nibung dan rekan-rekan media, Kamis(26 /10).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumater Utara Ibu Oza Olivia dalam  sambutannya mengatakan, “pentingnya Koordinasi antar instansi dan saling bersinergi dalam memberantas penyelundupan di perairan asahan dan mengingatkan  tentang tugas pokok dan fungsi bea dan cukai agar menjadi pedoman antara lain:
- Revenue Collector
Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara pungutan lainnya..

- Trade Fasilitator
Memberi fasilitas perdagangan kepada pengusaha, diantaranya melaksanakan tugas titipan perizinan dari instansi lain.

- Industrial Assistance
Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

- Comunity Protector
Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal seperti masuknya narkoba, penyelundupan pakaian bekas  atau balepress, bawang merah dll”.

Press Release  dilakukan oleh Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung M. Syahirul Alim menerangkan bahwa “Barang yang akan dimusnahkan yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai dan serah terima dari instansi lain seperti TNI, Polri dll selama pada  periode Oktober 2016 s.d. April 2017.”
Selanjutnya dia menambahkan, “Barang yang akan dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran a.n. Menteri Keuangan untuk dimusnahkan”.

Adapun BMN yang akan dimusnahkan berupa :
1. 273 bale press, 264 karung, dan 10 karton pakaian bekas;
2. 395 karung bawang merah;
3. 110 unit handphone bekas;
4. 2 unit tablet bekas;
5. 3 unit laptop bekas;
6. 3 karung kain perca bekas;
7. 16 buah ban mobil bekas;
8. 37 buah ban motor bekas;
9. 24 karung minyak goreng merk KNIFE;
10. 1 karung sereal NESTLE;
11. 35 pcs tas bekas;
12. 40 pasang sepatu bekas;
13. 105 pcs ikat pinggang bekas.

“Barang tersebut merupakan pelanggaran pidana maupun administrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Seluruh BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar”.

“Tak lupa, Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh instansi yang telah turut serta membantu kami dalam melaksanakan tugas pengawasan  yaitu Dit. Polair Polda Sumut, Lanal Tanjungbalai, Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, Detasemen Polisi Militer I/1, Koramil 08/PB Asahan, Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, Kepolisian Resor Labuhan Batu Sektor NA IX-X, Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan, Kepolisian Sektor Teluk Nibung, Kepolisian Sektor Datuk Bandar dan Satuan Kepolisian Perairan Tanjungbalai”tandasnya. (IR.012/RED/SUMUT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)