Diduga Marak Oknum LSM dan Wartawan Abal - Abal Ketua FKPD Banjarnegara Angkat Bicara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Oktober 2017

Diduga Marak Oknum LSM dan Wartawan Abal - Abal Ketua FKPD Banjarnegara Angkat Bicara


BANJARNEGARA, suarakpk.com -  Era orde baru telah berganti ke era reformasi, akhirnya memunculkan kran keterbukaan publik yang semakin luas. Produk yang dihasilkannya pun berjamuran dari kota hingga ke pelosok desa. Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas maupun Wartawan Bodrex, Wartawan Abal-abal atau apapun itu namanya yang mengatas namakan masyarakat untuk menutupi kepentingan melancarkan modusnya UUD ( Ujung-Ujung Duit), meski jauh akan kepentingan masyarakat, malah sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih kontrol sosial untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatas namakan anggota LSM, ormas maupun wartawan, walaupun masih banyak organisasi yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang bagus sehingga perbuatan oknum tersebut ibarat pepatah karena nila setitik rusak susu sebelanga.  Entah apa yang salah dan siapa yang harus disalahkan terkait munculnya fenomena saat ini, namun masyarakat dapat bersikap cerdas dalam menghadapinya sehingga tidak mudah dapat ditipu. Kadangkala sulit membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut,
Ketua Forum Komunikasi Pemerintahan Desa Kabupaten Banjarnegara, Rendra Nabila Noris, SH. M.Kn yang ditemui SUARAKPK di kantornya Purwanegara, Banjarnegara (19/10),  "Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum LSM, Wartawan Bodrek, yang sengaja memeras atau untuk menutupi kepentingan melancarkan modus." Tegasnya disela-sela ngobrol santai bersama rekannya  kepala desa Mantrianom. "Seorang wartawan maupun lembaga lainnya dalam pekerjaannya sebagai kontrol sosial tentu saja dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut ditengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Tambahnya, "Sebaiknya ketika didatangi orang yang mengaku sebagai wartawan, LSM atau apalah itu, tanyakan indentitas lembaga tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya. Wartawan atau lembaga lainnya pasti diberikan surat tugas oleh pimpinan redaksinya untuk melakukan peliputan kegiatan di institusi atau lembaga publik dan sangat lazim beretika dalam melakukan konfirmasi kepada pihak instansi/ lembaga yang relevan untuk dijadikan narasumber." Tambah pria supel ini.

Senada, rekannya satu profesi, Kepala Desa Mantrianom menimpali, "Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak dimntai keterangan oleh wartawan maupun lembaga lain berhak menolaknya. Jika ia memeras, mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai “preman berkedok". “Serahkan ke petugas kemananan atau laporkan ke polisi. memang penting untuk diketahui publik. Namun, bila menghadapi ‘ancaman’ boikot atau tidak mau dipublikasikan, tetaplah berpegang pada aturan yang telah digariskan pada awalnya." Ujarnya.

Kades Mantrianom  yang berbadan kecil ini menambahkan, "Bersikap tegas, katakan saja tidak (just say no) untuk setiap pertanyaan ataupun permohonan yang ujung-ujungnya ‘amplop’. Kalau kita bersikap tegas untuk urusan yang satu ini, mereka juga tidak ngotot kok. Watawan tanpa surat kabar maupun organisasi lain itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. "Sedangkan bunyinya sebagai berikut, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Tandasnya. Disatu sisi kedua kades ini sepakat dan mendukung  menjadikan media ini sebagai sosial kontrol dalam melaksanakan, tugas dan tanggung jawabnya. (.Haris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)