Lamongan : Kades Mi'ah Diduga Lakukan Pungli Jual Beli Tanah Tanpa Perdes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Oktober 2017

Lamongan : Kades Mi'ah Diduga Lakukan Pungli Jual Beli Tanah Tanpa Perdes

Ket.Foto : Kepala Desa, Mi'ah

Lamongan, suarakpk.com - Kembali, masyarakat Desa Sendangrejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Lamongan merasa geram dengan ulah Kepala Desa Mi'ah, yang sebelumnya, Mi'ah dituding memainkan kekuasaannya dalam pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2017, sekarang dirinya dituding telah melakukan pungutan liar terhadap warrants sendiri.
Mi'ah yang sudah menjabat sebagai Kepala Desa selama empat tahun ini, banyak dikeluhkan warganya sendiri.
Mi’ah selaku kades dituding telah melakukan pungutan liar (pungli) untuk jual beli tanah di desa setempat.
Menurut keterangan warganya kepada suarakpk.com pada hari senin (9/10) kemarin, menceritakan tentang dugaan pungli yang di lakukan Mi'ah sebagai Kades, saat menandatangani surat surat jual beli tanah, Mi'ah selalu mengenakan biaya lima persen kepada warganya yang melakukan jual beli tanah do wilayah Desa Sendangrejo dengan dalil untuk kas desa.
Seperti pengakuan salah satu warga setempat yang keberatan namanya disebutkan dalam pemberitaan, "iya pak di desa sendangrejo yang saya ketahui ada pungutan yang dilakukan kepala desa setempat, jual beli tanah dari harga 600 juta dikenakan lima persen dari harga jual."
Dirinya mencontohkan salah satu pembeli bernisial GR membeli tanah dengan luas 3.600 m2, dikenakan lima persen jadi hasil pembelian tanah tersebut. "sehingga diperkirakan GR menyetor kepada kades Mi’ah, sekitar Rp.21 juta." katanya.
Terpisah, suarakpk.com mencoba konfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada beberapa perangkat desa sendangrejo yang juga enggan disebutkan namanya.
"setahu saya, di Desa Sendangrejo belum dibentuk atau tidak ada Peraturan Desa yang mengatur soal persentase jual beli tanah, maka dari itu saya tidak tau dengan adanya pungutan seperti itu, kalau benar ada cuma persentase saja." kata perangkat saat ditemui suarakpk.com pada hari Rabu (11/10).
Lebihlanjut, dirinya mepertanyakan "kalau itu benar ada pungutan, maka itu namaya pungli, soalya Perdes yang mengatur tidak ada, sebab yang saya ketahui di Desa Sendangrejo, kalau ada jual beli tanah itupun dikelola kades sendiri, sedang kasun-kasun yang ada didesa sendangrejo tidak diberi tahu." ungkapnya.
Hal yang serupa di dusun jagul desa Sendangrejo, Mi’ah juga diduga memungut uang dari masyarakat dengan alasan masuk kas desa, dengan adanya pengerukan waduk yang dikelolah dari PT HK.
Dikabarkan, tanah gratis, akan tetapi kalau masuk dusun Jagul desa Sendangrejo, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp.25.000 per rit mobil masuk, itupun tidak ada kesepakatan bersama dari pemerentahan desa dan masyrakat desa.
Tim suarakpk pada hari rabu (11/10) mencoba mengkonfirmasi Kades Mi'ah di kantor Desa Sendangrejo, namun belum berhasil, dikarenakan tidak ada dikantor, tim hanya ditemui perakat desa Dahli , hanto dan eni.
Saat suarakpk.com mencoba menghubungi melalui telephone selulernya, nada sambung terhubung, namun tidak dijawab, hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kades Mi'ah. (asnan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)