Lamongan : Diduga Kepala Desa Sendangrejo Monopoli Dana Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Oktober 2017

Lamongan : Diduga Kepala Desa Sendangrejo Monopoli Dana Desa


Lamongan, suarakpk.com – Dugaan penyalahgunaan penggunaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sendangrejo, Kecamatan Kota, banyak dikeluhakan warga desa, pasalya warga menuding penggunaan DD sering tidak sesuai Rencana Agaran Masyarakat (RAM), seperti yang mereka contohkan diantaranya dalam pengerjaan pembangunan saluran air di tiga titik, dari dusun jagul RT.01 dan RT.03. Dengan panjang saluran 147 Meter, sedang dusun jagul dan belugkan 205 Meter.
Selain itu juga dalam pembangunan dua lokal gedung PAUD, yang diangarkan 160 Juta, masing masing menelan biaya Rp.80 juta pertitik buat anggaran gedung.
Saat di konfirmasi, Kepala Desa Sendangrejo, Mi’ah mejelaskan pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2017, di desa sendangrejo senilai Rp.765 juta, angaran tersebut untuk membangun saluran air, tiga titik dan gedung PAUD dua titik.
"Desa kami memang melaksanakan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.765 juta, yang digunakan untuk pembangunan tiga titik saluran air dan dua heading PAUD." jelas Mi'ah saat ditemui suarakpk.com belum lama ini.
Pantauan tim suarakpk di lapangan, warga mengeluhkan penggunaan material dalam pembangunannya, seperti penggunaan pasir yang tidak sesuai RAB.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Mi’ah mengaku bahwa untuk memperoleh pasir sangat sulit dikarenakan banyak razia. “pasir sulit banyak razia." ungkapnya.
Sementara, menurut keterangan warga sekitar bahwa awal pekerjaan pembangunan saluran air, menggunakan pasir bagus waktu dikerjakan pihak ketiga. Namun setelah ditegur Kepala Desa Mi’ah dengan alasan harga pasir kemahalan, dan Mi’ah berjanji akan beli pasir sendiri bahan pasirnya, akan tetapi kenyataanya bahan yang dibeli Mi'ah lebih buruk.
Seperti keluhan beberapa warga Masyarakat desa Sendangrejo yang tidak mau disebut namaya, selasa (10-10-2017) kepada suarakpk.com, mengatakan "terkait saluran air yang sumber dananya dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) yang dinilai banyak melakukan pelanggaran. Apalagi bahan seperti batu dan pasir tidak sesuai dengan RAB pasir begitu jelek dan lembut seperti pasir uruk.”jelas salah satu warga.
Terpisah, suarakpk.com terus mencoba mengkonfirmasi salah satu tim pelaksana pembangunan saluran air, Dali, enggan memberikan konfirmasi, dirinya nampak kebingunan saat suarakpk.com menanyakan tentang RAB nya. Dali hanya lihatkan  gambar  pembangunan saja, sedang RAB yang berbentuk fisik pembangunan Dali mengaku bahwa semua dokumen tertigal di kantor desa.
"ini gambar pembangunan saluran airnya, sedang RAB, saya tidak membawanya, semua ditinggal di kantor desa." kata Dali saat ditemui suarakpk.com.
Tak hanya sampai di Dali, tim suarakpk.com kemudian mencoba mengkonfirmasi, Hanto yang merupakan salah satu, Tim pelaksana pembangunan gedung PAUD.
Hanto mengaku bahwa dirinya tidak tau berapa anggaran yang digunakan untuk pembangunannya.
"setahu saya sebagai TPK dalam pembangunan gedung PAUD, mungkin 80 juta Per gedungnya, sebab pembangunannya mulai nol." kata hanto.
Menurut Hanto, "pembangunan Gedung PAUD di dusun belungkan Pasir, menghabiskan hampir 5 ret, semen seratus lebih, kumbung pasang habis 1000, biji. lebinya diambil guru TK, dan besi ukuran 10, habis 100 biji, dan besi ukuran 8, habis 80. total 200 biji."kataya.
Lebihlanjut, Hanto menjelaskan "sedangkan untuk di dusun jagul, kumbung pasang habis 1500 biji besi habis 130, sama buat plat. pasir lupa, berapa hari pekerjaanya jawab lupa, upah tukang, Rp.125.000/hari, sedang untuk upah kuli, Rp.100rb." tuturnya.

Di sisi lain, salah satu perangkat desa sendangrejo, menimpali wawancara suarakpk.com sambil mengatakan bahwa ketua timlak tidak tau apa apa. semua dikelolah kades.
timlak mengeluhkan, bahwa keberadaan tim dinilai hanya untuk pelengkap formalitas saja.
"suatu misal pembelian bahan bangunan timlak disuruh antar uang ketoko atau cumak ngabil kuwitasi di toko material saja, semua yang melakukan pemesanan langsung oleh Kades Mi'ah, jadi timlak tidak tau apa-apa, uang buat pembelian bahan bukan dari bendara desa, tapi dari tangan kades, Dana Desa dari bendara desa diminta kades dan semua sudah dikendalikan Mi’ah."kataya.
Beberapa perangkat di pemerintahan desa sedangrejo menilai RAB pembangunan dana desa tidak transparan Timlak tidak punya RAB atau GAMBAR.
"kami jelaskan, bahwa LPM, BPD, KASUN, dan perangkat desa lainya tidak tahu RAB atau GAMBAR, semua telah dikondisikan kepala desa Mi'ah, serta dalam pembentukan timlak tidak didasarkan pada musyawarah desa atau kesepakatan bersama." jelasnya. (Asnan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)