KPU Gagalkan 70 Dari 825 Calon Adhock Pilgubsu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Oktober 2017

KPU Gagalkan 70 Dari 825 Calon Adhock Pilgubsu


LABUHANBATU, suarakpk.com - Dari 825 total pendaftar calon Badan Adhock (PPK dan PPS) Pilgub Sumut di Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak 70 orang diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah seleksi administrasi.

Kegagalan tersebut diakibatkan, identitas pendaftar tidak sesuai dengan daerah domisili, contohnya identitas di kecamatan a dan mendaftar di kecamatan b.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Hj Ira Wirtati di kantornya jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Selasa (24/10) petang usai verifikasi administrasi.

Selain itu katanya, juga dikarenakan, terdapat kekurangan berkas seperti tidak melampirkan ijazah, sudah dua periode menjadi penyelenggara dan sebagainya.

Dijelaskan Hj Ira Wirtati, untuk tingkat PPK terdapat 180 mendaftar tersebar di 9 kecamatan. Dari total itu, sebanyak 10 orang administrasinya dinyatakan TMS.

Adapun rinciannya yakni, Kecamatan Bilah Barat mendaftar 20 orang dan 1 TMS , Bilah Hilir mendaftar 11 orang dan kesemuanya Memenuhi Syarat (MS), Bilah Hulu mendaftar 19 orang dan 1 TMS, Rantau Utara 36 pendaftar 1 TMS.

Selanjutnya, Kecamatan Panai Hilir 16 pendaftar dan kesemuanya MS, Panai Hulu 10 pendaftar kesemuanya MS, Panai Tengah 9 pendaftar semuanya MS, Pangkatan 22 pendaftar dan 5 dinyatakan TMS, Rantau Selatan 37 pendaftar dan 3 TMS.

Untuk PPS katanya, total pendaftar 639 dan 60 TMS dengan rincian, Kecamatan Bilah Barat 67 pendaftar dan 4 TMS, Bilah Hilir 81 pendaftar 12 TMS, Bilah Hulu 157 pendaftar 19 TMS, Panai Hilir 70 pendaftar 2 TMS, Panai Hulu 45 pendaftar 7 TMS.

Selanjutnya, Kecamatan Panai Tengah 66 pendaftar 5 TMS, Pangkatan 45 pendaftar 1 TMS, Rantau Selatan 45 pendaftar 1 TMS serta Kecamatan Rantau Utara 53 pendaftar dan 9 dinyatakan TMS. (IR. 012/RED/SUMUT).

Panwaslih Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula

Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe dihubungi menerangkan, Kamis (26/10) mereka akan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula.

Sasaran utama sambungnya, pelajar yang memasuki usia 17 tahun keatas. "Peserta sosialisasinya yakni pelajar SMA dan guru dari 10 sekokah yang kita pilih," sebutnya.

Nantinya, mereka akan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pikgub Sumut, termasuk diantaranya penyadaran memiliki e-KTP dan tingkat partisipasi.

Selain itu, menyadarkan jangan tergiur dengan iming-iming materi atau berupa bayaran dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpin, baik tingkat Bupati/Walikota, Gubernur, Presiden dan anggota Legislatif

"Termasuk juga nantinya kita akan paparkan terkait pengawasan pelaksanaan pemilihan. Kedepan, kita berharap pemilih pemula lebih bijak dan paham," terang Makmur Munthe. (IR. 012/RED/SUMUT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)