Kejari Kendal Berjanji Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Cening Singorojo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2017

Kejari Kendal Berjanji Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Cening Singorojo


Kendal, suarakpk.com - Merasa mencurigai kepemimpinan Kepala Desa Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan program Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, memaksa masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Dalam laporannya warga tersebut, menduga adanya permainan dan manipulasi data pembangunan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2017. Pasalanya belum lama ini, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat cening singorojo telah melayangkan surat aduan kepada kejaksaan negeri kendal, yang dalam surat tersebut mengadukan terkait pembangunan desa yang tidak terealisasi dan tdak sesuai dengan RAB.
menurut salah satu tokoh masyarakat kepada suarakpk.com menjelaskan tentang dugaan penyelewengan dan penyimpangan DD dan ADD didasarkan pada adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum.
"kami melihat adanya tidak terlaksananya pembangunan yang telah direncanakan sesuai RAB tersebut, kami menduga adanyan penyelewengan dan penyimpangan DD dan ADD di Desa kami yang dilakukan oleh Kepala Desa." kata tokoh masyarakat Cening yang enggan disebutkan namanya kepada suarakpk.com belum lama ini.
Dikabarkan, Tokoh Pemuda dan agama Desa Cening mendesak Kejaksaan Negeri Kendal untuk segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat cening singorojo tentang dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan konsisten tanpa tebang pilih.
"kami tokoh agama dan msyarakat akan terus mengawal pemeriksaan yang akan di lakukan kejaksaan kepada kepala Desa Cening Singorojo, Kabupaten Kendal, bahkan para pelapor sudah diperiksa oleh kejaksaan kendal." ujar salah satu tokoh pemuda lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal sedang dinasi luar, namun menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan Kepala Desa Cening Singorojo, Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri sedang puldata dan pulbuket dan apabila ditemukan bukti penyimpangan dan penyelewengan untuk kepentingan pribadi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, maka Kejaksaan akan menindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku tentang tindak pidana korupsi (IR.09/red/Jtg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)