Kejari Batubara Tetapkan Kedispenda Sebagai Tersangka Kasus Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2017

Kejari Batubara Tetapkan Kedispenda Sebagai Tersangka Kasus Korupsi



Batubara,suarakpk.com-- Kejari Batubara menetapkan dua  tersangka  kasus  korupsi pajak galian C tahun 2015 di Dinas Pendapatan  kabupaten Batubara, setelah kasus ini ditingkatkan ke status penyidikan.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendapatan Batubara Zulkafli Lubis dan mantan Bendahara Dispenda ZN.  Sedangkan kerugian negara dalam kasus itu ditaksir ratusan juta rupiah.

"Benar, Kadispenda dan mantan Bendahara Dispenda sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak galian C, "ungkap Kajari Batubara Eko Adhyaksono kepada wartawan (20/10)

Eko menambahkan, dalam kasus ini pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke PAD, tapi disalahgunakan mereka. "Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir ratusan juta rupiah. Namun untuk resminya penyidik sedang berkordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memastikanya,"jelasnya.

sekedar informasi, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut sebelumnya dilaporkan Tuah Aulia Fuadi dari lembaga  Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) Kab Batu Bara pada 28 Maret 2017. Diduga terjadi pengelapan tagihan pajak galian C yang berkaitan dengan kronologi kasus pertambangan pasir kwarsa di salah satu desa di Kecamatan Air Putih yang tidak disetorkan ke PAD.

Menaggapi hal itu, Tuah Mengatakan siapapun di negara Indonesia ini tidak ada kebal hukum. Untuk itu, pihaknya akan terus mengapresiasi langkah Kejari Batu Bara untuk menegakan supremasi hukum sesuai dengan tugas dan peranannya.

“Saya yakin dan percaya para Jaksa di Indonesia  memahami betul tugas dan peranannya. Perlahan tapi pasti saya yakin semua laporan akan diproses, begitupun dengan laporan kasus korupsi di BPPKB, Dispora, RSUD, Setwan, Setda, Bapeda, Dishub serta Dinas Tarukim yang akan melibatkan Hasbi dalam proyek Sanitasi dan dugaan tindak pidana pencucian Uang . Dan kami, selaku masyarakat akan ikut membantu penegakan hukum. Karena, apabila setiap pelaku kejahatan tidak diberikan sangsi tegas, maka akan menjadi kebiasaan buruk dan mengembangbiakan prilaku kejahatan di negeri ini bagaikan jamur dimusim hujan,” papar nya.

Tuah percaya bahwa hukum di negeri ini masih kuat dan tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum, termasuk Bupati Ok Arya yang sempat dilaporkannya pada 20 Maret, 21 Juli dan 9 September 2017 terkait bagi bagi proyek dan kecurangan tender dalam 4 mega proyek kepada pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan pengaduan@kpk.go.id

"Yang pada intinya saya masih percaya Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara masih profesional dalam memberantas kasus korupsi". Kata Tuah. (Red.006/sumut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)