LAMONGAN, suarakpk.com- Kabar gembira tentang kebijakan Gubernur jatim terkait keringanan dan pembebasan insentif pajak yang biasa di sebut PEMUTIHAN ini benar-benar dirasa masyarakat Jawa Timur. Seluruh Samsat di seluruh Jawa Timur melaksanakan Pergub no 67 tahun 2017 itu yang di mulai sejak tanggal 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Seperti hal nya yang terjadi Samsat Lamongan hari ini, Jumat (27/10) masyarakat Lamongan berbondong-bondong datang ke Samsat Lamongan untuk membalik nama dan mutasi.
Yadi, salah seorang wajib pajak asal Ngimbang ini, jauh-jauh datang ke Samsat Lamongan untuk balik nama. Yadi menuturkan "ini yang saya nanti-nanti karena dengan pemutihan ini kita bebas denda dan bebas biaya balik nama".
Di tempat yang sama,Sunarto warga asal ngimbang juga menuturkan hal yang sama, Sunarto menambahkan, "saya senang dengan pelayanan nya Samsat ini karena prosesnya cepat, hitungan menit," imbuh nya sambil tersenyum.
Kegembiraan juga tampak pada Kusno warga Dusun Calonan rt 20 rw 05 Desa Jegreg Kecamatan Modo, pasal nya Sepeda motornya Honda Beat yang sudah nunggak pajak 5 tahun ini dibebaskan dari denda.
Kusno mengatakan, "saya sangat senang sekali karena bebas denda," terangnya sambil mengumbar senyuman.
Adpel Samsat Lamongan Suyono mengatakan "kami sudah sepantasnya melayani masyarakat dengan baik,jika masyarakat puas maka kami pun senang".
(Ziwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar