Geruduk Pemkab Cilacap, Ratusan Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Oktober 2017

Geruduk Pemkab Cilacap, Ratusan Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015

Cilacap, suarakpk.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Cilacap, melakukan unjukrasa di depan kantor Pemkab Cilacap. Mereka menolak upah murah untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.

Aksi damai yang digelar Senin (09/10) di alun-alun Kabupaten Cilacap mendesak Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji agar memiliki formula tersendiri dalam menentukan UMK dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap melanggar peraturan di atasnya.

Massa yang datang di alun-alun Cilacap langsung berorasi dan membentangkan spanduk serta poster penolakan upah murah dan penerapan PP 78m tahun 2015.

Kepada wartawan, Koordinator Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Cilacap, Dwi Antoro Widagdo mengatakan pihaknya dengan tegas menolak penerapan PP 78  tahun 2015 dalam penentuan UMK.

“PP 78 tahun 2015 yang membuat penentuan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, secara jelas menabrak aturan di atasnya,” ungkapnya.

Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 2, menurut Dwi bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“PP 78 tahun 2015 dinilai melanggar  Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1, bahwa setiap pekerja atau buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.

Dwi menegaskan, kami menginginkan penentuan UMK berdasarkan survey riil KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Setelah berorasi, perwakilan pengunjukrasa akhirnya diterima Wakil Bupati Cilacap, Akhmad Edi Susanto didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Kosasih di Pendopo Wijayakusuma.

Dalam pertemuan tersebut, Kosasih menjelaskan bahwa tidak memiliki alasan untuk mengabaikan PP 78 tahun 2015 dalam penentuan UMK.

Masalahnya, menurutnya kami tidak punya payung hukumnya. Yang kami punya hanya PP 78 tahun 2015 yang mendasarkan perhitungan UMK pada dua indikator, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pertumbuhan ekonomi saat ini berkisar 8,86 persen.

“Survey KHL itu menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Nasional yang merencanakan kegiatan survey di ibukota Jakarta,” tandasnya.

Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, survey itu kewenangan Dewan Pengupahan Nasional, untuk UMR (Upah Minium Regional) survey di ibukota  Jakarta. Kalau survey UMK di Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Cilacap mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PP 78 tahun 2015.

“Kami sudah bersepakat dengan buruh dan pekerja lain di Jawa Tengah akan membawa PP ini ke PTUN,” pungkas Dwi Antoro.  (Rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)