Bupati Ramli MS Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersatu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2017

Bupati Ramli MS Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersatu

Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS : Berikan masukan dalam RPJM ini,
 supaya program lebih terarah, sesuai kebutuhan masyarakat

ACEH BARAT, suarakpk.com – Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS meminta semua pemangku kepentingan dan
stakeholder daerah menyatu dalam visi-misinya guna menyongsong pembangunan lima tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Bupati saat membuka acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat, Jumat (27/10) di Aula Bappeda setempat. 

“Kami meminta kepada semua pihak supaya menyatu dengan visi-misi pemerintah, demi menyongsong pembangunan lima tahun ke depan. Berikan masukan dalam RPJM ini, supaya program lebih terarah, sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ramli MS.

Forum konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang  Tata Cara Perencanaan yang baru diberlakukan, “Dalam forum ini akan menentukan lima tahun ke depan,” katanya.

Forum tersebut diikuti 200 peserta terdiri dari unsur Forkopimda Aceh Barat,  Anggota DPRK, Kepala SKPK, Camat, Tim Percepatan Pembangunan Daerah, unsur pendidikan tinggi, LSM, organisasi masyarakat, rerta stakeholder terkait lainnya.

Kepala Bappeda Aceh Barat, HT Ahmad Dadek, SH mengatakan, forum konsultasi publik RPJM dilaksanakan untuk mempertemukan SKPK, para pihak yang berkepentingan serta seluruh stakeholder dalam rangka penyempurnaan rancangan teknoratik yang berpedoman pada visi-misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat yang baru.

Lebih lanjut, kata dia, “Semua SKPK dan seluruh pihak terkait, dipertemukan untuk memperoleh masukan penyempurnaan bagi rancangan awal RPJM Kabupaten Aceh Barat,” jelasnya.

Menurutya, tahapan awal dalam penyusunan RPJM adalah pembentukan tim, penyusunan agenda tim, pengumpulan dan penyiapan data serta informasi terkait lainnya.

“Prosesnya panjang. Setelah melahirkan sebuah rancangan teknoratik RPJM, dilanjutkan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJM, kemudian baru menjadi rancangan RPJM,” kata Dadek.

Tiga Bulan Tak Bergaji
Dadek kembali menjelaskan, dalam pasal 71 permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan, apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan Gubernur/ Bupati/Wali Kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

“RPJM harus selesai dalam enam bulan sejak dilantik, “jika tidak selesai, tidak dibayarkan hak keuangan Bupati dan Anggota DPRK selama tiga bulan,” katanya.

Oleh karenanya, Ia mengajak semua pihak bekerja keras menyukseskan RPJM, sebab pengtahapan sangat banyak yang harus dilakukan, “dengan DPRK saja dilakukan tdua kali. Sekali pembahasan Ranwal dan kedua pengesahan Qanun RPJM,” kata Dadek menambahkan.[Syah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)