Bejad, Ayah Tiri Ini Diduga Menghamili Anaknya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2017

Bejad, Ayah Tiri Ini Diduga Menghamili Anaknya


BANJARNEGARA, suarakpk.com - Memang dunia sudah terbalik itulah kenyataan yang mungkin menggambarkan keadaan saat ini. Banyak kejadian aneh dan nyleneh yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Salah satunya adalah kejadian yang terjadi di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Warga heboh atas kejadian yang berada di desanya tersebut, dan bagaimana tidak ramai perbincangan di masyarakat,  seorang gadis berinisial NR (25) perutnya membuncit akibat kehamilanya padahal NR belum menikah sama sekali. Padahal setahu ibu kandungnya, NR selama ini belum pernah dekat dengan laki-laki. "Saya itu bingung, soalnya entah di rumah atau disaat kerja di Jakarta NR tidak pernah terlihat dan diketahui dekat dengan seorang cowok. Bahkan ketika ditanya oleh saudara-saudaranya tentang siapa yang menghamilinya? NR malah mencoba melakukan percobaan bunuh diri sampai semuanya putus asa untuk mengetahuinya siapa pelakunya". Ungkap ibu Kandung NR.

Tidak putus asa, tim suarakpk melanjutkan investigasi ke dukun bayi yang membantu acara tujuh  bulanan NR. Ternyata rumah dukun yang membantu tersebut terletak di Dukuh pasempon, Desa Jalatunda. Sesampainya di rumah dukun tersebut, tim mengetahui siapa yang menghamili NR tersebut dari keterangan dukun bayi. "Saya menanyakan ke NR dengan susah payah agar mengaku siapa yang menghamilinya? Nduk nyong ora arep ngedusi nek ko ora gelem blaka sapa bapak si jabang bayi ? ( Nak saya tidak mau mandikan kamu jika tidak jujur, siapa ayah dari calon bayimu ? Red.)". Sambil menangis NR menjawab. "WS mbah." Ditimpali oleh dukun bayi, "WS bapak kuwalonmu ? (WS Bapak tirimu !). "Nggih mbah ! (Ya mbah)" jawab NR." Beber dukun bayi.

Tim kemudian kembali menuju rumah NR pada tanggal 31 September 2017. Sampai akhirnya berhasil membujuk NR untuk menceritakan kronologis kejadian samapai bisa hamil. "Awalnya sekitar bulan Maret, saya diajak ziarah ke makam oleh WS, bapak tiriku. Namun ketika di tengah jalan, tiba-tiba WS membekap mulut saya dan menyeret saya ke kebun, terus melampiaskan nafsu bejadnya dengan memperkosaku. Setelah selesai, saya diancam mau dibunuh kalau menceritakan kejadiannya ke orang lain. Perbuatan itu  berulang-ulang dan aku takut terhadap ancamannya sehingga tidak berani lapor. Usia kandungan sekarang sudah menginjak delapan bulan ini." Ungkap NR sambil mengusap air matanya.
Dari hasil cerita dari NR akhirnya tim membantu dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kades Somawangi yang bernama Wasirun. Ditindaklanjuti dengan Kades menemui keluarga korban dan dari hasil pertemuan tersebut Wasirun menjelaskan bahwa ibu kandungya merasa bingung dikarenakan WS adalah tulang punggung keluarga kalau mau dilaporkan ke polisi. "Walaupun tahu itu perbuatan bejad dan melanggar hukum, dan saya minta waktu sekitar empat hari untuk membicarakan ini kepada keluarganya NR. " Ungkap kata dari Wasirun.

Hingga saat ini, Wasirun belum memberikan kabar perkembangan masalah tersebut. Ketika tim melaporkan langsung ke TPPA Polres Banjarnegara, jawaban dari TPPA menyarankan, "Alangkah baiknya korban atau keluarga bahkan perangkat yang melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti." kata salah satu penyidik PPA.

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut, ketua Umum Garda Amanah Indonesia yang mengusung misi "Revolusi Sistem Moral Bangsa" Imam Supaat mengatakan, bahwa jika benar itu terjadi maka tindakan terduga sebagai pelaku bisa masuk tindak pidana pemerkosaan dan ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP yang bunyinya "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
Selain itu menurut Imam, pelaku bisa juga dijerat dengan pasal 336 ayat (2) KUHP tentang pengancaman. Maka kalau terbukti yaitu pelaku bisa dikenakan pidana selama lamanya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. tutur Imam.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)