Begal Pembacokan Disikat Polres Wonosobo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Oktober 2017

Begal Pembacokan Disikat Polres Wonosobo


WONOSOBO, suarakpk.com- Satuan tugas Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap pelaku begal yang beroperasi di Wonosobo. Salah satu pelaku pembegalan itu ditangkap oleh Polres tidak lama selang waktunya setelah terjadi pembegalan dan pembacokan di daerah Jlegong.
Adapun kronologis kejadian penangkapan bermula dari laporan masyarakat telah terjadi pembegalan dan pembacokan oleh masyarakat. Polisi segera bergerak cepat menerima laporan tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku pembegalan dan hanya berselang 17 jam salah satu pelaku tertangkap.
Didalam press releasenya pada hari Senin 3 Oktober 2017, pengakuan dari tersangka yang tertangkap membeberkan semua kronologis kejadian dari awal perencanaan hingga pembegalan dan pembacokan itu terjadi.
Salah satu tersangka mengatakan, " Bahwa saya bekerja sama dengan 3 pelaku lainnya yang sekarang masih dalam pengejaran. Modusnya calon korban berboncengan dengan cewek yang dijadikan umpan terus dibuntuti dari belakang. Setelah berboncengan dan melewati tempat sepi calon korban lalu dihadang dan dirampas motornya dan dibacok dengan parang yang sudah disediakan. Terus kami membawa lari motor tersebut dan meninggalkan korban yang sudah tersungkur dengan luka bacok tersebut."

Menurut keterangan dari Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K disaat press release tersebut. "Jadi pada hari Selasa 26 September 2017 pukul 00.30 WIB kita menerima laporan dari masyarakat tentang perampokan atau curas yang dilakukan 4 orang. Tidak selang beberapa lama kita langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang melakukan. Kurang dari 24 jam pukul 19.00 WIB kita sudah menangkap salah satu pelaku dan barang buktinya. Motifnya adalah adanya kecemburuan pelaku utama terhadap ceweknya yang diajak korban, dan kita sudah menahan satu orang dan mendapatkan 2 barang bukti. 3 pelaku lainya masih dalam pengejaran yaitu dua cowok dan satu cewek yang namanya berinisial M, A, dan S itu cewek. Keadaan korban yang dibacok dengan luka dibelakang kepala sekarang sudah mulai membaik."jelasnya. "Para pelaku ini dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan perlu diingat untuk warga masyarakat supaya berhati-hati dengan berbagai modus kejahatan yang sekarang sering terjadi khususnya di wilayah Wonosobo ." Tutupnya diujung acara tersebut. (Gus Kholiq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)